Sayonara Usulan Interpelasi ke Gubernur Isran

Andi Harun saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/12). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kaltim resmi menolak usulan hak interpelasi yang disuarakan 20 anggota DPRD Kaltim. Keputusan itu dikeluarkan saat rapat Paripurna VIII yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kaltim Gedung D, Selasa (17/12).

“Secara resmi, polemik soal interpelasi berakhir hari ini, dengan keputusan DPRD menolak usulan interpelasi karena tidak memenuhi syarat hukum peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun.

Andi menyebutkan, usulan interpelasi, secara formal hanya terpenuhi satu syarat. Yakni, jumlah minimal pengusul dan jumlah minimal fraksi.

Sedangkan, berdasar pada UU No 9 tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah, lalu UU MD3 serta PP Nomor 22 tahun 2018 menyebutkan, bahwa penyertaan dokumen tentang pokok usulan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari 3 alasan digaungkannya interpelasi tidak diajukan satu bukti pun. Seperti, kriteria mendasar pengguna hak interpelasi yang harus bersifat meteril.

“Seperti kebijakan Pemprov yang strategis dan penting serta berdampak luas pada masyarakat pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” terang Andi.

Lebih lanjut, menyikapi polemik tidak difungsikannya Abdullah Sani sebagai Sekda setelah dilantik Tjahyo Kumolo yang saat itu menjabat sebagai Mendagri, Andi menyebutkan masih ada jalan lain dalam hal penyelesaiannya.

“Jika memang ada realitas itu, tapi tidak harus melalui perahu interpelasi. Masih ada mekanisme lain,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya akan menyepakati untuk menjalani hubungan dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, agar lebih harmonis. Pihaknya akan melakukan dialog dalam bentuk pertemuan informal, yang akan dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi biasa.

“Kita akan undang Gubernur dalam rapat konsultasi. Ditindaklanjuti dengan menghadirkan Gubernur, bukan dengan warna interpelasi,” ucapnya. (009)