Sederetan Masalah Perusda PT SKS Bikin Geleng Kepala

Suasana Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusda PT SKS, Selasa (3/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (3/3). Kali ini, giliran Perusda Sylva Kaltim Sejahtera (SKS), diminta memaparkan kondisi perusahaan yang idealnya menghasilkan PAD bagi Pemprov Kaltim.

Bertempat di Gedung D lantai VI Komplek DPRD Kaltim terungkap, Perusda hanya mampu menyumbangkan ke PAD senilai Rp17 juta lebih setiap tahunnya. Padahal, Perusda yang bergerak di bidang perhutanan itu, menerima kucuran dana Rp5 miliar sejak tahun 2000.

“Perusda dulu dibentuk dengan modal Rp5 miliar. Kemudian sampai saat ini, deviden yang bisa didapatkan selama satu tahun, lebih kurang hanya Rp200 juta. Kemudian kontribusi PAD ke daerah lebih kurang hanya Rp17 juta,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

Tak hanya itu, kata Veridiana dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menemukan terjadinya rangkap jabatan pada struktur organisasi Perusda SKS. Jadi, Perusda itu hanya dijalankan oleh direktur operasional merangkap direktur utama, dan bagian keuangan.

“Karena, direktur utama mengundurkan diri dengan alasan sakit. Kemudian Perusda ini tidak punya badan pengawas, karena badan pengawas sudah berakhir di bulan November 2019 yang lalu,” ungkapnya.

Temuan lain yang juga tak bisa dijelaskan adalah adanya piutang dengan pihak ketiga senilai Rp2,3 miliar terhadap 12 perusahaan. Anehnya, pihak perusahaan justru kesulitan untuk menagih piutang itu.

Wakil Ketua Komisi II Baharudin Demmu, menyayangkan tidak tertibnya administrasi pada sebuah Perusda. Menurut dia, urusan pinjam meminjam dalam sebuah perusahaan, harus ada MoU antara kedua belah pihak.

“Kita ini mau ngasih duit orang, apalagi kita mau ngasih duit ke orang itu duitnya rakyat. Kalau bukan duitmu kasih dong peraturan, perjanjian-perjanjian supaya pada saat menagih kan enak. Tetapi ini tidak ada,” tegas Demmu.

Oleh karena itu Demmu menyarankan agar Perusda buat surat penagihan atau melapor kepada Biro Ekonomi, sebagai pembina Perusda.

Dari piutang itu, hanya satu perusahaan yang bisa dilacak dengan jumlah piutang senilai Rp1,3 miliar. Ditambah lagi, beberapa perusahaan ini juga dalam kondisi tidak beroperasi, sementara perusahaan lain tidak memiliki alamat yang jelas.

“Dari piutang itu kita agak kesulitan untuk menagih. Karena, tidak ada jaminan yang diberikan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Perusda SKS, Adi Darma Arief. (009)