Sejumlah BUMN Penerima PMN Tidak Mampu Memberikan Kontribusi Terhadap Negara

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Anis Byarwati dalam Kunjungan Kerja guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait PMN terhadap BUMN di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). Foto : Saum/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Anis Byarwati mengingatkan agar BUMN yang memperoleh PMN berkomitmen penuh memperbaiki tata kelola perusahaan sebab, total investasi PMN (Penyertaan Modal Negara)  terhadap BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga tahun 2022 mencapai Rp2.909 triliun.

Hal ini menjadi perhatiannya lantaran ia menilai sejumlah BUMN yang menerima PMN tidak mampu memberikan kontribusi positif terhadap negara akibat tata kelola perusahaan yang tidak baik. Tanpa tata kelola yang baik, BUMN tidak akan memiliki korporasi yang sehat.

Oleh sebab itu, dirinya menekankan bahwa tata kelola perusahaan plat merah berperan krusial demi menjaga kesehatan korporasi sehingga PMN seharusnya bisa terserap maksimal demi mencapai target nasional yang telah ditetapkan.

“Besarnya PMN yang diberikan oleh pemerintah (korelasinya) dengan kesehatan korporasi sebagaimana yang ditulis dalam paparan, yaitu PMN berguna untuk kegiatan operasi (pencapaian target nasional). Namun ternyata tidak seperti itu (kenyataanya),” tutur Anis dalam Kunjungan Kerja guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait PMN terhadap BUMN di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023).

Jika diperhatikan, Indonesia memperoleh dividen dari ratusan BUMN sebesar Rp30,5 triliun. Walaupun begitu, Politisi Fraksi PKS itu menyayangkan ternyata porsi dividen terbesar disumbangkan dari BUMN bidang perbankan dan BUMN bidang telekomunikasi saja.

Padahal, sebutnya, ada puluhan BUMN yang memperoleh PMN termasuk BUMN bidang infrastruktur namun tidak memberikan konstribusi positif bagi negara. Oleh karena itu, Anis menegaskan bahwa PMN bukan sekadar ‘bantuan rutin’ bagi BUMN.

“Kami ingin PMN ini mengakselerasi tercapainya target nasional. Kalau tata kelolanya benar, korporasi sehat, PMN bisa terserap mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya,” tandas Anis.

Sebagai informasi, ada sebanyak 41 BUMN yang memperoleh PMN tunai sepanjang tahun 2015-2018. PMN ini dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung 5 (lima) Program Prioritas Nasional. Yaitu, Program Kedaulatan Pangan; Program Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas; Program Pembangunan Maritim; Program Industri Pertahanan dan Keamanan; Program Kemandirian Ekonomi Nasional.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK menemukan beberapa masalah dalam pelaksanaan proyek di BUMN yang memperoleh PMN. Seperti, adanya sisa dana Rp10,49 triliun dalam 13 proyek yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

Di sisi lain, BPK menemukan adanya 10 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 2 permasalahan efektivitas, efisiensi, dan ekonomi (3E). Maka dari itu, BPK merekomendasikan untuk meninjau kembali penggunaan dana PMN.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: