Sekretariat DPRD Samarinda Teken MoU dengan Kejari Samarinda

Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri  Samarinda, Heru Widarmoko. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang  pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“MoU dengan Kejari telah direncanakan sejak 2021 lalu, tapi baru di tahun 2022 terealisasi, setelah bertemu dengan Pak Heru, Kepala Kejari Samarinda (Heru Widarmoko),” kata Agus Tri Sutanto, hari Kamis (26/5/2022).

Dalam MoU ini, kata Agus, diatur bahwa pihak sekretariat DPRD Samarinda akan mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi  terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

“MoU ini memberi ruang kepada pejabat di sekretariat DPRD hingga anggota DPRD Samarinda untuk bertanya (konsultasi) tentang berbagai hal kepada Kejari ketika akan membuat keputusan. Dengan adanya kerja sama ini aktivitas lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik,”  terang mantan Sekretaris Balitbangda Samarinda ini.

Kepala Kejari  Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan, jika nota kesepahaman antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi saat mengambil keputusan terkait hal-hal yang diperkirakan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” ujar Heru.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana, mengungkapkan, dengan adanya MoU ini, pejabat di sekretariat DPRD dapat meminta  pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi hukum dengan Kejari. (adv)

Tag: