Selundupkan 3,25 Kg Sabu di Tarakan, 3 Orang Ditangkap di Kaltim

Warga Kaltim terduga pengedar sabu yang berperan sebagai kurir saat digiring Satreskoba Polres Tarakan. (Foto: Mansyur/Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Awal pekan lalu, Senin (23/12), Satreskoba Polres Tarakan mengungkap peredaran sabu seberat 3,25 kg, di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan. Lima orang terduga kurir dan pengedar, dijebloskan ke penjara Polres Tarakan.

Kelima pelaku adalah AI (25) dan RS (18), yang diamankan di pelabuhan Tengkayu. Tiga lainnya JR (32), MV (24) dan LJ (30) diciduk di Kaltim.

Kasat Reskoba Iptu Sudaryanto mengatakan, pengungkapan sabu ini berawal dari laporan warga, adanya upaya penyeludupan sabu dari Tarakan, tujuan ke Samarinda, di Kalimantan Timur.

“Semua barang bukti beserta pelaku AI dan SR langsung kita giring ke Polres Tarakan, guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Sudaryanto, sabu tersebut rencananya mau dibawa AI dan RS ke Samarinda, melalui jalur darat. Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan ke Samarinda, dan berhasil mengamankan satu kurir lainnya berinisal JR (32), di Hotel Aston.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap JR, sebut dia, ternyata masih ada dua kurir lainnya di tempat terpisah di Balikpapan, Kaltim. “Tanpa pikir panjang, anggota kembali melakukan pengembangan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, ke Balikpapan. “Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satreskoba Polres Tarakan kembali meringkus 2 orang,” bebernya.

Tidak sampai di situ, Sudaryanto mengatakan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah MV dan LJ di Balikpapan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 5 bal sabu, yang masing-masing beratnya sekitar 50 gram.

“Selanjutnya, semua barang bukti dan tersangka langsung kita bawa ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang ada, Sudaryanto menerangkan, dalam kasus peredaran sabu ini AI merupakan kurir utama. Tidak hanya itu, AI juga mengakui sudah dua kali berangkat ke Tarakan untuk mengambil pesanan sabu.

“Asal sabu ini masih kita kembangkan, termasuk siapa pemesannya. Tapi dari pengakuan AI, sabu ini diambilnya di Tarakan saja,” ungkap Sudaryanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima warga, yang ditangkap di Kaltim tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 junto 112 ayat 2 subsider 132 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (003)