Selundupkan Sabu-sabu, TKI di Malaysia Ditangkap di Nunukan

sahak
Sahak

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Niat TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia, Sahak bin Laside (44) pulang kampung ke Sulawesi, baka berujung ke penjara di Nunukan. Dia ditangkap Polisi di Nunukan karena  kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalamnya. Sahak adalah buruh perkebunan kelapa sawit  yang sudah bekerja 24 tahun di Malaysia, sebelum menyeludupkan sabu-sabu, selama di bekerja di Malaysia sudah menjadi pengguna sabu-sabu bertahun-tahun.

Sahak yang masuk ke Nunukan melalui pelabuhan tidak resmi, Aji Putri di Jalan Lingkar Nunukan ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Nunukan hari Minggu (18/03). “TKI ini dari Malaysia dan transit di Nunukan hendak  pulang kampung ke Sulawesi,” kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP Muhammad Hasan, Senin (19/3).

Sahak diamankan bersama 10 gram sabu yang diselipkan di celana dalam warna ping miliknya. Selama ini  pelaku hanya pengguna bukan pengedar. Hal itu terlihat dari gerak gerik dan penampilan fisik, bagian gigi yang hampir rusak semuanya.

Gerak gerik seorang pengedar membawa sabu terlihat dari cara berjalan hingga rasa ketakutan saat berdekatan dengan orang lain atau Polisi. Berbeda dengan Sahak yang tampak santai tidak memiliki ketakutan karena sabu miliknya untuk dikonsumsi sendiri.“Kita tanya sabu buat siapa, dia bilang buat sendiri, saya bukan menjual sabu, saya ketergantungan dengan sabu tiap hari,” ucap Hasan menirukan kalimat tersangka.

Saat diamankan, kata Hasan, tersangka dengan santai memperlihatkan cara-cara memakai  sabu, dia juga tidak memiliki rasa bersalah dan ketakutan. Sahak bahkan tidak menyadari akan dipenjara dan dihukum berat karena miliki 10 gram.

Menurut Hasan, rencana rehabilitasi tersangka terbentur aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) tentang batas pengguna yang bisa dirujuk menjalani pengobatan yaitu maksimal barang bukti 1 gram. Karena aturan seperti itu,  tersangka tetap dikenakan aturan hukum pidana UU Narkotika.

Dalam pemeriksaan, Sahak  mengaku, dia menjadi pengguna sabu  sekedar untuk doping agar kuat bekerja di perkebunan sawit. Ia tidak mengenal bandar-bandar sabu dan biasanya dia membeli dari teman-temannya di Tawau, Malaysia. “Kami mau rehabilitasikan tersangka, tapi terbentur aturan batas maksimal tersangka dan barang bukti. Jadi kemungkinan hukumannya tetap 4 tahun keatas” katanya

Niat pulang kampung Sahak ke Sulawesi tertunda sementara waktu, eks TKI yang mengaku berpenghasilan Rp5.000.000 perbulan di Malaysia itu harus menghabiskan berapa tahun hukuman penjara. Karena berpenghasilan besar itu, banyak TKI di Malaysia gemar mengkonsumsi narkotika dan di sana cukup mudah mendapatkan barang, apalagi harga jual di Tawau, Malaysia tidak semahal di Indonesia. “Gaji TKI kan besar dan kerja berat, untuk memenuhi pekerjaan, mereka pakai sabu biar tetap rajin kerja,” tutupnya. (002)