Sengketa Tanah Hanry Sulistio, Cs Vs Cahyadi Guy, Cs (2)

aa
Sidang perkara tanah, Hanry Sulistio, Cs melawan Cahyadi Guy: belum semua tergugat menjawab gugatan penggugat. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Ketua Majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele didampingi hakim anggota Yoes Hartyarso dan Edi Toto Purba di PN Samarinda, Kamis (26/9) sore, kembali menggelar sidang ke 2 sengketa tanah di Jalan Sentosa, Samarinda antara penggugat Hanry Sulistio, Cs dengan tergugat Cahyadi Guy, Cs, mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan penggugat.

Dalam sidang perkara perdata Nomor 113 / Pdt.G/2019 ini, duduk sebagai penggugat I Hanry Sulistio dan penggugat II Lisia  dan tergugatnya sebanyak 8 orang, yaitu tergugat 1 Cahyadi Guy, tergugat 2 Sintiawati Haryono, tergugat 3 Martuan Parulian Sinaga, tergugat  4 Mariel Simanjorang,  tergugat 5 Ismawan Heru Anggoro, tergugat 6 M Gugus Perdana, tergugat 7 Tonapa April, dan tergugat 8 Abdullah.

Hanry Sulistio dan Lisia  menggugat Cahyadi Guy, Cs  karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum  atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sentosa RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut penggugat, tanah seluas 650m2 dengan Nomor sertifikat HGB 03278 atas nama Lisia yang dibelinya secara sah dari Achmad AR AMJ Bin Musa melalui Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan SH, dengan Akte Jual Beli Nomor 75/2015 tanggal 22 September 2015. Dalam perkara ini, penggugat menggugat para tergugat untuk membayar kerugian material bernilai miliaran rupiah dan kerugian immaterial sebesar Rp500 miliar.

Dari 8 tergugat, baru 5 orang tergugat yang menanggapi gugatan penggugat, diantaranya   Cahyadi Guy, Martuan Parulian Sinaga, M Gugus Perdana,Tonapa April dan 8 Abdullah. Sementara tergugat Sintiawati Haryono, Mariel Simanjorang dan Ismawan Heru Anggoro belum menjawab gugatan penggugat.

Terhadap hal tergugat belum menanggapi gugatan penggugat, penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim, dianggap saja tidak menggunakan haknya. Sedangkan Ketua Majelis Hakim berpandangan lain, para tergugat yang belum memberikan jawaban atas gugatan penggugat akan diberikan kesempatan satu minggu lagi untuk menjawab.

“Dia hadir di persidangan, dan memohon belum siap. Kita kasi waktu satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele.

Kesempatan yang sama juga akan diberikan kepada penggugat, setelah satu minggu ke depan untuk memberikan tanggapannya atas jawaban tergugat.

“Intinya kita kasih kesempatan yang sama,” kata Joni lagi.

Usai memberikan penjelasan kepada penggugat, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada penggugat.

“Apakah ada masalah dengan itu,” Tanya Joni kepada penggugat.

“Tidak ada,” jawab penggugat dengan singkat.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim kembali meminta tergugat yang belum menjawab gugatan penggugat agar dalam sidang minggu depan menyampaikan tanggapan. (007)

 

Tag: