Seorang Calon Kades di Sebatik Diduga Gunakan Ijazah Palsu

aa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Junaedi. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim peneliti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan menemukan ijazah kelulusan pendidikan non formal paket B dan C (SMP/SMA) milik salah calon kandidat kepala desa (Kades) di Pulau Sebatik diduga paslu.

Pemilik ijazah yang juga Kades petahana di Pulau Sebatik tersebut merupakan salah satu calon kandidat peserta Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) yang akan digelar 23 Juli 2019 serentak di sembilan pemerintahan desa.“Semua legalitas ijazah peserta Pilkades harus diteliti sebelum kandidat dinyatakan lolos administarsi pendidikan,” kata Kadisdikbud Nunukan H. Junaedi, Senin (17/06/2019).

Dugaan kepemilikan ijazah palsu ditemukan terhadap calon peserta pilkades di Pulau Sebatik dan saat ini, pemilik ijazah masih tercacat sebagai Kades yang masa jabatanya akan segera berakhir di tahun 2019.

Tanpa menyebutkan nama, Junaedi menengarai ijazah yang saat ini dimiliki calon Kades tersebut digunakan pula untuk kelengkapan administarsi Pilkades terdahulu yang dimenangkannya. “Hasil verifikasi tim kami menduga ijazah paket B dan C diragukan keasliannya karena bentuk ijazah berbeda dengan ijazah paket lainnya,” ujarnya.

Indikasi ijazah itu aspal terlihat dari tidak adanya surat keterangan kehilangan dari Kepolisian yang dilampirkan sebagai bukti, padahal pemilik ijazah mengaku bahwa ijazah asli telah hilang, sehinga diganti dengan keterangan ijazah baru.

Kejanggalan lainnya lagi adalah, tidak berkesusuaian nama orang tua dalam ijazah paket B dan paket C yang bersangkutan, demikian juga dengan tempat tanggal lahir pemilik ijazah yang berbeda antara ijazah satu dengan lainnya. “Anehkan nama bisa tidak sama atau tidak berkesusuaian, padahal pemiliknya sama, begitu juga tempat tanggal berbeda antara paket B dan C,” sebut Junaedi.

Pemilik ijazah mengklaim surat kelulusan sekolahnya asli dengan bukti adanya lampiran surat keterangan sekolah sebagai pengganti ijazah paket, namun sekali lagi, bentuk surat keterangan terlihat janggal karena mencantumkan nilai hasil sekolah dibaliknya.

Disdikbud menduga, pemilik ijazah sengaja memalsukan bukti kelulusan sekolah. Pasalnya, tidak mungkin seseorang bisa mengingat semua nilai hasil sekolah dan anehnya, nilai dicantumkan di balik surat keterangan pengganti ijazah.”Ijazah asli bagian tak terpisahkan dengan nilai, kalaupun hilang, pasti ada arsip, arsip itulah dijadikan bukti pernah persekolah, bukanya membuat surat keterangan pengganti sekolah dan mencantumkan nilai sendiri,” bebernya.

Memasuki berakhirnya masa jabatan kepada pemerintahan administrasi desa, Pemerintah Kabupaten Nunukan pada tanggal 23 Juli 2019 akan menggelar Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) untuk sembilan wilayah. Dari sembilan desa, tujuh desa berada di Pulau Sebatik, satu desa di Kecamatan Sei Menggaris dan Desa Binusan yang masuk admnistrasi Kecamatan Nunukan. Syarat mutlak seorang menjadi calon peserta Pilkades adalah memiliki ijazah serendahnya lulusan Sekolah Mengah Pertama (SMP) formal atau ijazah peket B yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan non formal. (001)