Seorang Nelayan jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Teritip

Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thirdy Hadmiarso (dua kiri) menyampaikan rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi, Kamis (21/4/2022). (Arif Fadillah/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA– Polresta Balikpapan berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, Rabu (13/4/2022) pekan lalu.  Satu tersangka berinisial KMR yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thirdy Hadmiarso dalam konferensi pers, Kamis (21/4/2022) siang.

“Jadi KMR ini membeli solar dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) dengan harga Rp 5150 , lalu menjual secara eceran dengan harga Rp 8500 hingga Rp 9500 per liter,” kata Thirdy di depan awak media.

Selain menangkap KMR, Polresta Balikpapan juga mengamankan barang bukti lima jeriken solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter,  satu unit mobil Kijang dan surat rekomendasi pembelian solar di SPBN. Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir dengan pembelian 150 liter setiap hari.

Akibat perbuatanya, KMR dijerat UU RI Nomor 11 2020 dan UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang migas, ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Region Manager HSSE PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Ibnu Zaenal Arifin mengapresiasi peran kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dia menilai, ulah para tersangka sudah merugikan masyarakat, khususnya mereka yang berhak menerima solar subsidi dan negara.

“Kami berharap sinergi dengan kepolisian dapat terus berlanjut,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan, Pertamina menjalin kerjasama dengan dinas terkait untuk menerbitkan surat rekomendasi.

“Jadi memang SPBN hanya melayani mereka yang punya surat rekomendasi dari dinas terkait,” kata Ibnu.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: