Sepele, Sopir di Bontang Tikam Teman Sesama Sopir

Tersangka penganiayaan sesama sopir di Bontang (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – HA (35), warga Pinrang Sulawesi Selatan sebagai sopir truk di Bontang, meringkuk di penjara. Penyebabnya sepelale. Hanya gara-gara kesal truknya disuruh mundur teman sesama sopir, HA menusukkan badiknya. Korban pun dirawat di rumah sakit akibat luka tikam.

Kasus penganiayaan itu terjadi di areal perusahaan PT EUP yang beroperasi di kawasan Bontang Selatan, Selasa (12/10) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

“Pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10) sore.

Asriadi menerangkan, akibat penganiayaan HA, korban sesama sopir mengalami luka di telapak tangan kanan serta perut bawah sekitar pinggang. “Korban dirawat di rumah sakit,” ujar Asriadi.

Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menjelaskan, tim Satreskrim Polres Bontang telah mengamankan barang bukti badik milik pelaku HA.

“Barang bukti badik lengkap dengan sarungnya, yang dipakai pelaku menganiaya korban,” ujar Suyono.

Diterangkan Suyono, peristiwa itu terjadi lantaran salah paham. Sebelum kejadian, korban meminta pelaku memundurkan kendaraannya.

“Waktu itu posisi mobil pelaku bermuatan buah kelapa sawit, dengan posisi sudah di atas timbangan,” terang Suyono.

“Karena disuruh mundur, pelaku marah. Lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada di atas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan badik,” tambah Suyono.

Dijelaskan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Juga Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” demikian Suyono.

Sumber : Polres Bontang
Editor : Saud Rosadi

Tag: