Serap Aspirasi, Danni Iskandar Temui Masyarakat Nunukan dan Sebatik

danni
Masyarakat di Kelurahan Nunukan Timur meminta ke Ketua DPRD Nunukan, H Danni Iskandar dalam kawasan permukiman dibangun hydrant (box air) yang bisa digunakan petugas pemadam kebakaran sewaktu-waktu bila terjadi bencana kebakaran.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Menyerap aspirasi masyarakat, kemudian ditungkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Nunukan, bagian dari fungsi wakil rakyat di lembaga DPRD. Untuk kepentingan itu, Ketua DPRD Nunukan, H Danni Iskandar mengadakan pertemuan dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Nunukan dan dapil II Kecamatan Sebatik.

“Sangat positif dan memberikan masukan baru kepada Dewan dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi masyarakat yang belum terakomodir di sewaktu Musrenbang kecamatan,” kata Danni.

Misalnya, saat bertemu masyarakat di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, masyarakat minta di permukiman mereka dibuat box hydrant pemadam kebakaran.“Mereka mengusulkan tiap Rukun Tetangga (RT) dibuatkan 2 unit box hydrant untuk antisipasi kebakaran,” katanya.

Usulan warga  itu,  lanjut Danni, sangat masuk akal karena posisi permukiman sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran. Untuk mengantisipasi itu, ada baiknya pemerintah daerah menyiapkan  hydrant beserta selang panjang supaya petugas pemadam mudah mendapat air.

dprd

Adanya hydrant dititik-titik tertentu akan mempermudah saat terjadinya darurat bencana kebakaran, petugas pemadam kebakaran (PMK) bisa cepat mendapat air untu memadamkan api  di permukiman  sempit yang tidak mungkin dilewati kendaraan atau mesin pompa air besar.“Saya sudah sampaikan ke PMK untuk memperhatikan usulan masyarakat, nanti kami juga lihat titik penempatan box hydrant,” sebutnya.

Kemudian warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Nunukan, menyiapkan tong sampah berbentuk box-box plastik, usulan ini sehubungan terhentinya kendaraan operasional pengangkut sampah masuk ke permukiman mengambil sampah rumah tangga.“Dulukan ada kendaraan box sampah masuk gang-gang kecil mengambil sampah rumah tangga, nah sekarang tidak terlihat lagi,” kata Danni mengutip laporan warga.

mas
Masyarakat Kampung Tebol, Desa Lodress, Sebatik Tengah melaporkan ke Danni Iskandar ingin memperoleh kepastian keberadaan permukiman mereka apakah berada dalam kawasan permukiman atau hutan lindung.

Saat bertemu masyarakat di Sebatik Tengah, kata Danni, masyarakat di Kampung Tebol, Desa Lodress minta kepastian atau kejelasan akan permukiman mereka apakah berada dalam kawasan yang diperuntukkan permukiman atau hutan lindung. “Ada sekitar 15 kepala keluarga bermukim di Kampung Tebol, warga-warga ini minta petunjuk batas hutan lindung,” ucapnya.

Permukiman yang ditempati warga secara turun temurun puluhan tahun itu masih diperdebatkan, karena beberapa pemilik lahan mendapat informasi, bahwa rumah dan lahan kebun mereka berada di areal hutan lindung. Sementara itu, pihak kecamatan dan Dinas Kehutaan Provinsi Kalimantan Utara sampai hari ini belum memberikan penjelasan terkait batas hutan lindung, karena persoalan inilah, mereka kesulitan membuat sertifikat tanah. “Ada keinginan warga membuat sertifikat, makanya perjelas dulu status lahanya masuk hutan lindung atau tidak,” tutur Danni.

Terhadap penerbitan sertifikat prona, Danni menyampaikan banyak dari masyarakat Sebatik dan Nunukan mempertanyakan arti dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang yang tercantum dalam sertifikat lahan.

Keluhan ini muncul dikala banyak masyarakat Nunukan dan Sebatik gagal menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman di perbankan. Harusnya, KPN  (Kantor Pertanahan Negara) menjelaskan apa yang harus dilakukan warga dalam penyelesaikan kewajiban pembayaran. “Warga mana paham soal utang BPHTB, mereka tahunya sudah punya sertifikat bisa dijadikan agunan ke bank,” tutupnya. (adv)