Sertifikasi Lahan Tambak di Kaltara Kembali Dilaksanakan Tahun Ini

Grafis Infopubdok Kaltara

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengusulkan sebanyak 139 petak lahan tambak disertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sesuai laporan dari DKP Kaltara, sebanyak 139 petak lahan tambak tersebut berada di dua kabupaten. Yakni di Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan. Dengan luasan kurang lebih 1.369 hektare,” ungkap Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie, Jumat (21/8/2020).

Sebelumnya, Pemprov Kaltara juga sudah mengusulkan sertifikasi pada 13.060 hektare lahan tambak untuk 1.516 petak di Bulungan dan Kota Tarakan. Hanya saja, dalam realisasinya, baru di Kabupaten Bulungan yang sudah sampai pada tahap pendataan K1 (potensi terbit sertifikat).  Dari laporan BPN, ada terkendala pada masalah beberapa dokumen yang harus diserahkan secara kolektif kepada BPN. Sehingga sertifikat belum bisa terbit.

Menurut gubernur,  sertifikasi lahan tambak sangat penting. Dengan adanya sertifikat, pemilik lahan mendapat kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah.Kemudian bisa memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat.

“Sedangkan untuk pemerintah sendiri dengan adanya sertifikasi lahan tambak, akan memberikan potensi untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Yaitu melalui pembayaran PBB,” ujarnya.

Agar program ini bisa berjalan baik, Pemprov harapkan para pemilik tambak proaktif, dengan menyiapkan data dan persyaratan yang sudah disosialisasikan oleh DKP.  Silakan dikomunikasikan dengan pihak dinas kelautan dan perikanan. Kemudian sebaliknya kepada DKP juga saya minta lebih giat lagi mensosialisasikan kepada masyarakat. Kalau perlu turun langsung mendekati para petambak. (adv)

Tag: