Setahun Jalan di Bundaran Gedung Joang Dibiarkan Rusak

aa
Pemerintah Kota Samarinda tidak peduli Jalan Harmonika, tepatnya di bundaran Gedung Joang yang sudah rusak sejak satu tahun lalu. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Setahun lebih Jalan  Harmonika, tepatnya di bundaran Gedung Joang, Kompelk Perumahan Prevab, Samarinda Ulu dibiarkan Pemerintah Kota Samarinda rusak parah. Hingga kini jalan yang rusak itu, lebih kurang hanya 20 m2 tidak ada tanda-tanda diperbaiki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, atau Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda.

Pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor, khususnya sangat kesulitan melintasi jalan tersebut karena dipenuhi lubang yang tersebar sedalam 7-5 cm – 10 cm. Pada saat hari hujan, lebih membahayakan lagi karena lubang yang ada digenangi air. “Seingat saya, jalan itu memang sudah satu tahun rusak,” kata Ismail yang setiap hari melintasi bundaran Gedung Joang, baik itu untuk keperluan mengantar anaknya ke sekolah MTS Negeri Samarinda atau berangkat dan pulang bekerja.

Jalan Harmonika adalah ruas jalan dalam lingkungan yang cukup padat karena menjadi jalan alternatif bagi masyarakat dari Jalan Perniagaan dan Jalan Pahlawan ke Jalan Kesuma Bangsa, begitu juga sebaliknya, ditambah warga di Gang Tanjung yang padat penduduk, juga menggunakan jalan tersebut setiap hari.

Menurut Ismail, pembiaran jalan tersebut rusak setahun, padahal yang rusak hanya 20 m2 adalah bentuk ketidakpedulian Pemkot Samarinda terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. “Untuk menambal jalan yang rusak itu paling dibutuhkan dana Rp20 jutaan, masak tidak bisa mengalokasikan di APBD,” ungkapnya.

Kerusakan jalan di bundaran Gedung Joang tersebut pernah diberitahukan Niaga.Asia  melalui pesan singkat WhatsApp tanggal  10 Nopember 2018 kepada Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hero Mardanus. Dalam balasannya, Hero berjanji akan mencoba menangani,  meski  jalan tersebut bagian dari tanggung jawab Disperkim Samarinda. “Klasifikasi jalan itu adalah jalan lingkungan, jadi kewenangan memelihara dan memperbaiki di Disperkim,” kata Hero. (001)