Setelah Bersatu, Permasalahan Legalitas KNPI Kaltim Bisa Diselesaikan

aa
Yudha Pranoto, Kepala Kantor Kesbangpol Kaltim. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Permasalahan legalitas KNPI Kaltim paska bersatu bisa diselesaikan. Untuk menyelesaikannya pengurus KNPI Kaltim  tinggal memilih ingin berada di bawah DPP (Dewan Pengurus Pusat) KNPI yang mana dari berbagai DPP KNPI yang diakui legalitasnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Saya pikir untuk mendapatkan legalitas tidak rumitnya. KNPI itu organisasi berbadan hukum pengesahan DPP-nya di Kemenkum dan HAM. Kita tinggal konsultasi ke sana. Kalau di Kemenkum dan HAM ada tiga atau 4 DPP KNPI yang diakui, pengurus KNPI Kaltim yang sudah bersatu tinggal memilih mau berada di bawah DPP yang mana,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, dan Pilitik Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto menjawa Niaga.Asia, Sabtu (12/1).

Menurutnya, selain melakukan konsultasi ke Kemenkum dan HAM, juga diperlukan berkonsultasi ke Kemendagri dan Kemenpora. Tujuannya adalah mendapatkan informasi agar keberadaan KNPI Kaltim yang statusnya sudah bersatu, tidak terpecah tiga lagi, bisa mendapatkan bantuan keuangan dan program (hibah) dari Pemprov Kaltim dan bisa pula mendaptkan hak-haknya dari program atau kegiatan yang berasal dari Kemenpora. “Saya optimis setelah KNPI di Kaltim hanya ada satu, berbagai permasalahan teknis terkait legalitas, dan hak-haknya bisa diselesaikan,” ujar Yudha.

Dijelaskan  pula, setelah kegiatan Deklarasi KNPI Kaltim Bersatu, harus ditindaklanjuti oleh para inisiator dan tokoh pemuda di ketiga KNPI melakukan konsolidasi sampai terbentuk kepengurusan baru. “Saya rasa kegiatan tersebut bisa terlaksana, kan keinginan untuk bersatu sudah dideklarasikan,” ujar Yudha.

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kaltim, Syrajudin juga membenarkan bahwa untuk memastikan KNPI Kaltim setelah bersatu mendapatkan hak-haknya seperti bantuan program dan hibah, perlu melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendagri dan Kemenpora. “Bantuan hibah dari Pemprov Kaltim ke OKP kan diatur Permendagri,” katanya.

Ia membenarkan, selama KNPI terpecah tiga, Pemprov Kaltim tidak ada memberikan bantuan apapun sebab, pemerintah tidak bisa memberikan bantuan kepada OKP yang namanya sama tapi pengurusnya berbeda-beda. “Ngak ada bantuan sama sekali kepada KNPI sejak mereka terpecah-pecah,” kata Syrajudin, mantan Sekda Kota Bontang ini. (001)