Sidang Itsbat Legalkan Pernikahan 302 Pasangan TKI di Tawau

WNI/TKI peserta sidang itsbat nikah di Tawau, Malaysia (foto : Bagian Penerangan KRI Tawau/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, kembali pelaksanaan sidang Itsbat Nikah, bagi para WNi yang bersatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di wilayah kerja Tawau, Sabah, Malaysia, Selasa (03/12)

Kepala Perwakilan KRI Tawau Sulistijo Djati Ismojo mengatakan, pelaksanaan sidang Itsbat Nikah merupakan langkah konkret kehadiran negara, untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.

“Program ini kerjasama KRI Tawau dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dalam upaya perlindungan khususnya terhadap WNI/TKI. Ini sudah ketujuh kali menggelar sidang Itsbat,” kata Sulistijo.

Kepada WNI/TKI yang mengikuti sidang itsbat, Pemerintah Indonesia akan memberikan Buku nikah yang nantinya bisa menjadi dasar hukum untuk dapat diterbitkan pembuatan surat keterangan kelahiran kepada anak-anak pasutri dari perkawinan.

Diterangkan, selama ini, banyak WNI/TKI di wilayah kerja Tawau melangsungkan pernikahan siri tanpa buku nikah. Dengan adanya sidang itsbat, perkawinan pasutri tercatat di Kementerian Agama, dan anak-anak mereka diakui lahir dari pasangan tersebut. “Mereka memang sudah menikah. Tapi tidak memiliki kekuatan hukum negara. Melalui sidang itsbat inilah, kita bantu mereka mendapatkan legalitas,” ungkap Sulistijo.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Sirajuddin Sailellah menyebutkan, sidang itsbat nikah merupakan salah satu upaya pemerintah yang diberikan kepada WNI/TKI, dalam melindungi status hukum bagi anak cucu yang lahir dari pernikahan mereka. “Kerjasama sidang Itsbat kali ini direncanakan masuk dalam rekor Museum Rekor Indonesia (MURI),” sebutnya lagi.

Untuk mendapatkan rekor MURI, Konsulat RI Tawau dan Kementerian Agama Jakarta akan mengesahkan 302 pasangan suami istri, dalam waktu 4 hari dengan 1 majelis. Adapun pelaksanaan sidang istbat, digelar di kantor perwakilan RI di Tawau.

Sementara itu, Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau Iskandar Abdullah, selaku ketua panitia dalam laporannya menyatakan, bahwa 302 calon pasangan suami istri WNI telah mendaftar untuk melakukan sidang itsbat nikah. “Data akhir panitia kegiatan memastikan, 302 pasangan siap melangsungkan pernikanan, rata-rata dari mereka TKI pekerja kebun dan asisten rumah tangga,” tuturnya.

Sebagai informasi, Konsulat RI Tawau pertama kali mengadakan program sidang itsbat nikah di tahun 2012 diikuti sebanyak 490 pasutri, kemudian tahun 2013 diikuti 795 pasutri dan pada tahun 2014 diikuti 322 pasutri.

Untuk terus melegalkan pernikahan WNI/TKI, Konsulat RI Tawau pada tahun 2015 kembali mengadakan sidang sidang itsbat nikah dikuti sebanyak 292 pasutri. Sedangkan kegiatan tahun 2016 diikuti sebanyak 245 pasutri. “Terakhir digelar tahun 2017 jumlah pernikahan sebanyak 272. Tahun 2018 tidak diadakan sidang istbat karena alasan tertentu,” ungkapnya.

Dari tujuh kali kegiatan, Konsulat RI Tawau mencacat 2.416 pasutri WNI/WKI di wilayah kerja Tawau, telah diberikan bantuan perlindungan hukum administratif melalui program sidang Itsbat Nikah. “Inilah cara pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum, atas status perwakinan mereka, serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak pasangan,” tutupnya. (002)