Simpan Sabu, Pria 50 Tahun Ditangkap Polres Bontang

SA alias BAN (50) warga Jl.  KS Tubun Gg. Arwana 2 Rt. 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan  Bontang Selatan. (Foto Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA– Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang masih terus saja ada. Kali ini Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayahnya, Kamis (21/1/2021).

Kali ini melibatkan seorang pria tergolong lanjut usia berinisial SA alias BAN (50) warga Jl.  KS Tubun Gg. Arwana 2 Rt. 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah,Kecamatan  Bontang Selatan Kota Bontang. Dengan barang bukti satu bungkusan kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram.

Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jl. Arwana 2 RT. 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah sering terjadi pesta dan transaksi Narkoba.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang di maksud.

Begitu di TKP melihat seorang pemuda yang mengaku bernama WAL hendak masuk rumah, setelah ditangkap dan dibawa masuk rumah, Polisi mendapati ada 2 orang laki – laki didalam rumah yang mengaku bernama SA alias BAN dan AS.

Setelah Polisi melakukan pengeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan rumah atau ruangan, Polisi mendapati 1 (satu) bungkusan kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok LA bold warna hitam yang disimpan didalam tas wanita warna hitam motif kembang merah yang diakui milik SA alias BAN.

Selain barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat Kotor 0,27 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk Nokia warna putih, 1 buah Tas wanita warna hitam motif kembang merah, 9 lembar plastik klip bening, 1 buah alat hisap ( Bong ), 3 buah koraek api gas dan 1 buah bungkus rokok merk LA bold kecil.

Kapolrers Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan pelaku peredaran gelap Narkoba di wilayah Bontang Selatan.

Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada, Penyidik menetapkan satu orang tersangka bernama SA alias BAN sebagai pemilik barang haram dan barang bukti lainnya.

“Sedangkan terhadap kedua orang lainnya kami kenakan wajib lapor dan sebagai saksi atas kejadian tersebut,” jelas Kasubbag Humas.

Suyono menambahkan, saat ini masih Penyidik mendalami dan meminta  keterangan terhadap ketiganya, darimana barang tersebut diperoleh dan sejak kapan menjalni bisnis barang haram ini dijalani.

“Saat ini tersanka  dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Bontang Selatan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjaratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/001)

Tag: