Siswanto, Pria Kukar Maling 14 Motor Parkir Depan Big Mall Seorang Diri

Tersangka Siswanto kasus pencurian motor di depan Big Mall Samarinda diperlihatkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin 22 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Siswanto, 37 tahun, warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, diringkus tim Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Rabu 17 Januari 2024. Dia jadi tersangka pencurian 14 motor yang terparkir di seberang Big Mall, Jalan Untung Surapati, Samarinda.

Penangkapan Siswanto oleh kepolisian berlangsung dramatis, setelah dalam pengejaran hingga berhasil dihentikan di Loa Buah, Kutai Kartanegara.

“Pelaku ini diamankan di Loa Buah, setelah berhasil kembali melakukan pencurian di parkiran depan Big Mall,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Senin 22 Januari 2024.

Siswanto digelandang ke Polresta Samarinda. Dari penyelidikan dan penyidikan, diketahui dia telah mencuri 14 motor seorang diri, dengan modus merusak rumahan kunci motor.

“Kesemua 14 motor yang dia curi ini, lokasinya ada di parkiran depan Big Mall (pinggir Jalan Untung Surapati). Sementara ini, dari 14 motor yang sekarang kita amankan sebagai barang bukti, berasal dari 6 laporan polisi,” ujar Ary Fadli.

Motor yang dicuri Siswanto berjumlah 14 unit dan kesemuanya adalah motor yang diparkir seberang jalan Big Mall Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Motor-motor ini diamankan dari kawasan perkebunan baik di kawasan hulu Kutai Kartanegara, maupun di Tenggarong. Setelah dicuri di antaranya dari Januari hingga Oktober 2023 lalu misalnya, motor ini dia jual mulai harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” Ary Fadli menambahkan.

Dari keenam laporan polisi, lanjut Ary Fadli, rata-rata yang menjadi korban adalah pengunjung Big Mall hingga karyawan tenant di Big Mall.

“Pelaku ini mencuri motor di waktu Maghrib dan habis Maghrib. Mungkin penilaian dia karena waktu itu relatif sepi,” jelas Ary Fadli.

Ary Fadli memastikan Siswanto beraksi seorang diri. Dia kini ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda, setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: