Soal Pertanggungjawaban Reses, Fuad: Mengikuti Ketentuan Sekretariat

Fuad Fakhruddin. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Fuad Fakhruddin mengatakan, pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan dana reses, anggota dewan mengikuti ketentuan di Sekretariat DPRD Samarinda, berdasarkan aturan diberlakukan Pemerintah Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan Fuad saat menerima kunjungan kerja DPRD Kota Bontang dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU) yang melakukan konsultasi terkait Mekanisme Pelaporan PertanggungJawaban Kegiatan Reses DPRD dan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (25/8/2022).

Menurut Fuad, informasi terbaru yang diterimanya dari  staf Seketariat DPRD, Pemerintah Kota Samarinda melakukan revisi terkait Pertanggungjawaban Kegiatan Reses, dimana lebih fleksibel dan  namun tidak keluar dari item yang ditentukan.

Sesuai dengan rencana BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan konsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), nanti kegiatan reses diatur dengan  Peraturan Walikota.

“Sekarang kegiatan reses dilaksanakan anggota mendapat pendampingan bagian keuangan, bagian fasilitasi dan semua komponen yang ada di seketariat DPRD Kota Samarinda. Sehingga saat menjalankan reses tidak terjadi masalah,” kata Fuad yang duduk di Komisi II DPRD Samarinda.

Menurut Fuad, kegiatan reses dan perjalanan dinas menjadi kegiatan yang rentan jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Oleh sebab itu dengan adanya revisi terkait aturan pelaporan dapat menghindarkan anggota dewan dari masalah.

Fuad menambahkan, pada tahun 2015 pernah ada  temuan BPK  terkait kegiatan reses Kemudian BPK merekomendasikan pelaksanaan reses dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“Agar tak jadi temuan lagi,  Pemkot Samarinda sudah membuat juknis (petunjuk teknis). Sesuai dengan informasi, minggu depan juknis akan disosialisakan  kepada anggota dewan,” kata Fuad.

Tentangpenerapan  keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Samarinda, kata Fuad, Samarinda  sudah melakukan keterbukaan informasi sejak pergantian kepemipminan walikota Samarinda.

“Keterbukaan informasi dilakukan secara terbuka dan secara luas, termasuk informasi dalam kegiatan pemerintah dan laporan keuangan terkait pengelolaan dan pemasukan keuangan,” ujar Fuad.

Fuad mengatakan kota samarinda menuju kota yang smart, akses informasi dan pelayanan yang diberikan dalam bentuk digitalisasi diharapkan menjadi bagian yang dapat memudahkan masyarakat terkait pelayanan dan informasi.

“Pada hari ini pemerintah juga melakukan launching aplikasi pembayaran pajak secara digital, diharapkan dengan inovasi yang dilakukan pemkot samarinda dapat memudahkan masyarakat,” pungkasnya.@

Tag: