Soal Saham PI Blok Mahakam: Masyarakat Kukar “Gugat” Keputusan Awang Faroek

aa
“Koalisi Rakyat Kukar Bersatu” menyerahkan tuntutan pembagian saham PI di Blok Mahakam menjadi 50:50 dengan Pemprov Kaltim kepada Plt Bupati Kukar, Eddy Damasyah untuk disampaikan ke Gubernur Kaltim, H Isran Noor, Senin (12/11/2018)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) “menggugat” keputusan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Awang Faroek Ishak atas 10 saham PI  (Participating Interest) Blok Migas Mahakam yang menetapkan 63,5 persen dari 10% saham dalam penguasaan Pemprov Kaltim dan hanya 33,5 persen untuk Pemkab Kukar. Masyarakat Kukar menginginkan Gubernur Kaltim saat ini, Dr. H Isran Noor mengubah komposisi pembagian saham PI menjadi 50 persen untuk Pemprov Kaltim dan 50 persen untuk Pemkab Kukar.

“Gugatan” agar Pemkab Kukar mendapat 50 persen dari saham PI di Blok Migas Mahalam itu disuarakan masyarakat Kukar yang tergabung dalam “Koalisi Rakyat Kukar Bersatu” dari unsur  KNPI Kutai, Sempekat Keroan Kutai, HMI, PMII, IMM, PPI, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, PPM, IPM, Nasyiatul Aisyiah, Pmuda Pancasila, HIPMI, IPNU, Wiramuda Nusantara, FKPPI, LSM Grapesda, FTHK, BEM Unikarta, PSPP Unikarta, Forum Camat, Lurah,  Apdesi dan Forum PBP Kukar.

“Koalisi Rakyat Kukar Bersatu” menyampaikan tuntutannya tersebut kepada Plt Bupati Kukar, Eddy Damasyah, Senin (12/11/2018) di Kantor Bupati Kukar. Masyarakat yang mengusung tun tutan pembaruan pembagian saham PI berangkat dari Kantor DPRD Kukar berjalan kaki ke Kantor Bupati Kukar.

Dasar yang digunakan “Koalisi Rakyat Kukar Bersatu” menuntut pembagian 50:50 adalah Pasal 5 ayat 1 dan 2, Peraturan Menteri ESDM Nomor  37 Tahun 2016 yang menerangkan, karena seluruh pelamparan reservoir cadangan Migas di Blok Mahakam di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada suatu badan usaha milik daerah, pembagian saham PI antara Kabupaten Kukar dan Pemprov Kaltim adalah masing-masing 50 persen.

Keputusan yang dibuat Gubernur Kaltim sebelumnya, Awang Faroek Ishak cacat hukum dan cacat prosedur, mengabaikan hak-hak Kukar, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016,” kata “Koalisi Rakyat Kukar Bersatu”.

Atas tuntutan “Koalisi Rakyat Kukar Bersatu” tersebut, hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Kaltim, Isran Noor belum memberikan tanggapan dan belum bisa dikonfirmasi karena sedang menghadiri penutupan TMMD Ke-103 di Muara Wis bersama KSAD Jenderal TNI Mulyono. (001)