Soal UMK, Pjs Bupati Fasilitasi Pertemuan FKUI-SBSI dengan Disnakertrans

Pjs Bupati Berau Muhammad Ramadhan memfasilitasi pertemuan antara Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Berau, Disnakertrans dan DPRD Berau, membahas masalah UMK 2021. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA–Setelah melakukan aksi unras (unjuk rasa) dan  mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, Senin (23/11/2020) siang, Pjs Bupati Berau Muhammad Ramadhan menerima perwakilan dari Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Berau untuk berdialog dengan Disnakertrans dan DPRD Berau.

“Bagaimanapun, tripartit (lembaga kerjasama) ini unsurnya kan 3 yakni pemerintah, buruh dan perusahaan, dan pemerintah dalam hal ini adalah memfasilitasi. Jadi kalau ada hal yang belum dapat dipahami, kita coba fasilitasi, tidak mesti harus melakukan unras melainkan bagaimana kita berbicara dalam forum terbuka sehingga apa yang jadi keluhan dan kondisi yang ada sekarang bisa disampaikan,” jelas Pjs Bupati Berau Muhammad Ramadhan.

Sedangkan tuntutan yang disampaikan para buruh, dikatakannya itu adalah hal lumrah. Namun, untuk kondisi yang ada saat ini, semua hal dari berbagai sisi juga harus menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

“Kalau tuntutan kan harus dilihat juga keadaan kondisi perekonomian kita, kondisi saat ini yang sedang pandemi. Dari sisi pemerintah pusat juga belum memberikan lampu hijau untuk ada kenaikan UMK 2021 itu,” kata Ramadhan.

Dari sisi upah minimum kabupaten kita di Berau juga masih diatas rata-rata dari kabupaten lain di Provinsi Kaltim, sehingga coba kita berfikir ulang dengan mengedepankan kebersamaan, agar nanti bisa dirumuskan rumusan yang adil dan bisa diterima semua pihak, baik itu perusahaan dan buruh.

Disinggung soal apakah nanti bakal ada perubahan untuk UMK Berau, Pjs Bupati Berau mengatakan belum tahu.

Pasalnya, dengan surat yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19 sehingga tidak ada perubahan, maka dari kabupaten pun mengikuti keputusan tersebut.

Sebagai informasi, unras para buruh meminta kenaikan UMK 2021 dilandasi beberapa alasan. Salah satunya yakni menurut data dari Disperindagkop Berau menyebutkan jika ada kenaikan harga pangan, sehingga untuk UMK pun seharusnya dinaikkan.

Landasan selanjutnya adalah mengacu pada PP 78 tahun 2015 bahwa upah ditetapkan berdasarkan upah minimum tahun eksisting dan inflasi, yang tentunya acuan itu tidak bisa dipakai saat ini. Terakhir adalah merujuk pada Permenaker nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. (mel/adv)

Tag: