Sopir Taksi Online di Tarakan Dipolisikan Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun

Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko memperlihatkan mobil digunakan pelaku melakukan aksi pencabulan gadis 13 tahun (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang sopir taksi online di kota Tarakan, Kalimantan Utara, berusia 39 tahun, dilaporkan ke polisi atas dugaan kejahatan asusila terhadap pelajar berusia 13 tahun yang baru dikenalnya satu minggu.

Kasi Humas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam mengatakan, pelaku dilaporkan karena telah melakukan bujuk rayu, pencabulan hingga persetubuhan berulang kali kepada korban selama dua hari.

“Kejadian pertama Senin 8 Januari 2024 sekitar jam 11 malam. Kejadian kedua Selasa 9 Januari 2024 sekitar jam 10.30 malam, dan kejadian ketiga Selasa 9 Januari 2024 juga sekitar jam 11 malam,” kata Anita Susanti Kalam kepada niaga.asia, Minggu 14 Januari 2024.

Perkenalan korban dan pelaku bermula dari kebiasaan pelaku nongkrong di parkiran RSUD Jusuf SK Tarakan. Saat itu kebetulan korban sering ikut ibunya membantu berjualan di warung yang sering disinggahi sopir taksi online.

Dari pertemuan itu, pelaku yang telah beristri dan memiliki 4 anak itu berusaha mendekati dan meminta nomor telepon korban. Pelaku juga mengungkapkan rasa sukanya kepada korban.

“Pelaku sering membeli dagangan ibu korban. Kebetulan warung itu tempat sopir biasa nongkrong menunggu pelanggan taksi,” ujar Anita Susanti Kalam.

Terungkapnya aksi asusila bermula dari ibu korban pada 9 Januari sekitar pukul 22.00 Wita, meminta anaknya itu pulang ke rumah menggunakan ojek online. Korban yang berada di warung menghubungi pelaku yang baru dikenalnya.

Hingga pukul 23.00 Wita, korban yang tidak kunjung pulang ke rumah membuat ibunya khawatir. Terlebih lagi korban tidak menjawab atau mengangkat telepon, ketika ibunya menghubungi Ponsel korban berulang kali.

“Ibu korban menghubungi suaminya menyampaikan anaknya belum pulang. Telepon juga tidak diangkat,” terang Anita Susanti Kalam.

Khawatir anaknya mendapat masalah, Bapak korban menghubungi telepon anaknya, dan dijawab oleh korban kalau dia diantar kembali oleh pelaku di depan RSUD Jusuf SK Tarakan, setelah sempat dibawa jalan-jalan keliling kota.

“Korban kemudian dijemput kakaknya dibawa pulang ke rumah. Waktu di rumah ditanya-tanya, terungkaplah kalau korban dicabuli oleh pelaku,” jelas Anita Susanti Kalam.

Keluarga korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Tarakan Timur. Adapun pengakuan dari korban bahwa dia dicabuli sebanyak tiga kali. Pertama di belakang kantor KPU, kedua di Jalan Kampung I Skip, dan ketiga di areal Perikanan Jembatan I Skip.

Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengajak korban jalan-jalan dengan modus akan menjemput dan mengantar korban pulang ke rumah. Bujuk rayu pelaku ini membuat korban bersedia ikut dengan pelaku.

“Pelaku menyukai korban dan berjanji menikahinya. Korban yang masih polos termakan bujuk rayu. Awalnya hanya dicabuli dan akhirnya terjadi persetubuhan badan,” Anita Susanti Kalam menambahkan.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76d subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Alat bukti diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Nomor Polisi KU 1593 M milik pelaku, dan beberapa lembar alat bukti pakaian serta celana korban,” demikian Anita Susanti Kalam.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: