Sosialisasi Perda No 5/2019, Rizky Amalia: Masyarakat Kurang Mampu Berhak Dapatkan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia saat melakukan Sosiallisasi Perda (Sosper) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (6/3/2022). (Foto Istimewa)

SANGATTA.NIAGA.ASIA-Negara wajib hadir dan menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum demi mendapat akses keadilan serta terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia saat melakukan Sosiallisasi Perda (Sosper) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (6/3/2022).

“Bantuan hukum yang mengacu pada Perda Nomor 5/2019 itu ditujukan bagi masyarakat tidak mampu, dengan syarat perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai identitas kependudukan sah dan kondisi sosial ekonominya dapat dikategorikan miskin,” ujarnya.

Wakil Rakyat Kaltim dari daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berai ini menyebutkan, bahwa legislatif maupun eksekutif tengah memberikan edukasi perihal bantuan hukum ke masyarakat. Sebab, pemerintah ingin eksistensi kepastian hukum ada di masyarakat Kaltim.

“Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemprov tidak hanya memikirkan, tetapi mengkonkritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu,” Kata Rizky.

Dirinya berharap, sosialisasi ini bisa berguna bagi masyarakat dan mampu mengedukasi secara baik. Sebab, telah tertuang dalam aturan bahwa negara telah mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.

“Tentunya peraturan daerah ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Harus digarisbawahi, bahwa Bantuan hukum ini hanya diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum” beber Politisi PPP ini.

Lebih lanjut disampaikan Rizky, terdapat tiga objek perkara bantuan hukum yang bisa diajukan, yakni pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Adapun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, yakni penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.

“Persyaratanya, melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan miskin dari kelurahan, dan uraian pokok perkara hukum beserta dokumennya,” jelas dia. (adv)

Tag: