Speedboat RB Ryan Terbalik di Nunukan Tewaskan 6 Orang, Motorisnya Dipenjara!

Proses evakuasi korban meninggal keenam pascakejadian Speedboat SB Ryan terbalik, Senin (7/6) lalu. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Nunukan memeriksa motoris speedboat SB Ryan yang terbalik di perairan Pelaju Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Senin (7/6) lalu. Peristiwa itu menewskan 6 dari 31 penumpang.

“Perkara ini limpahan Polsek Sembakung ke Satpolair Nunukan. Tersangka motoris (berinisial) PJ sudah dilakukan penahanan sejak kemarin malam,” kata Kasat Polair Nunukan, Iptu Taharman, kepada Niaga Asia, Kamis (10/6).

Taharman menerangkan, dalam tahap pemeriksaan awal, polisi langsung menerapkan motoris sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah kelengkapan mindik atau administrasi penyidikan, dan gelar perkara menemukan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana.

Selanjutnya, lanjut Taharman, polisi dalam waktu dekat akan memanggil pihak agen dan pemilik speedboat untuk diminta keterangan terkait pengoperasian transportasi laut yang menyebabkan kecelakaan maut, hingga menyebabkan 6 orang meninggal dunia.

“Di sana ada perbuatan pidana disebabkan oleh kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” sebut Taharman.

Tersangka motoris dijerat dengan pasal 302 ayat 1,2 dan 3 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menilai speedboat Ryan tidak layak melaut. Unsur tersebut dapat dilihat dari PASS Kecil transportasi diperuntukkan bagi pribadi atau carter barang.

Berita terkait :

Korban Hilang Speedboat Terbalik di Nunukan Ditemukan, Meninggal jadi 6 Orang

“Harusnya speedboat untuk kegiatan pribadi, tapi malah digunakan mengangkut orang. Apalagi jumlah penumpang overload (melebih kapasitas),” terang Taharman.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi telah pula berkoordinasi dengan Kepala Pos (Kapos) KSOP Syahbandar Tarakan meminta laporan keberangkatan speedboat Ryan. Namun demikian, yang bersangkutan tidak memiliki data perjalanan speedboat.

Dari keterangan Kapos KSOP lagi, kantor Syahbandar hanya mencatat speedboat reguler yang memiliki izin trayek. Sedangkan speedboat Ryan bermesin 200 PK tidak tercatat dalam laporan pelayaran.

“Manifes dibawa motoris rusak kena air. Nanti kita minta lagi ke agen sekalian minta informasi apakah pelayaran diketahui Dinas Perhubungan,” tegas Taharman.

Diberitakan sebelumnya, 6 orang meninggal pascakejadian speedboat terbalik di perairan Sembakung. Peristiwa memilukan itu disaksikan warga sekitar kejadian. Speedboat dikabarkan memuat penumpang sebanyak 31 orang. Dimana 25 penumpang diantaranya berhasil selamat dari peristiwa itu.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: