SPG di Samarinda Nekat Curi Kosmetik Toko Seharga Rp164 Juta

Tersangka Nisbayanti (kiri) kini berstatus tahanan Polsek Samarinda Kota (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Karyawati toko kosmetik di kawasan pertokoan Citra Niaga di Samarinda, Nisbayanti (31), berurusan dengan polisi, setelah nekat mencuri kosmetik toko. Nisbayanti kini mendekam di tahanan polisi.

“Korban (pemilik toko) melapor tanggal 25 Juni. Kerugiannya sekitar Rp164 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, di kantornya, Selasa (30/6).

Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan, dan memeriksa rekaman CCTV toko. Dari rekaman CCTV polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke karyawati toko kosmetik sendiri.

“Rekaman yang kami lihat itu tanggal 13 Juni 2020,” ujar Suyatno.

Polisi lalu mencari tahu tempat tinggal karyawati bersangkutan, yang diketahui bernama Nisbayanti, dan tinggal di indekos. “Kami amankan pelaku kemarin sore di indekosnya. Dia ini SPG (Sales Promotion Girl)” ujar Suyatno.

“Pelaku kooperatif, dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian kosmetik itu. Berulang kali, mulai Januari, sampai 13 Juni kemarin,” tambah Suyatno.

Diterangkan Suyatno, pencurian itu dilakukan cukup berani oleh pelaku. “Satu persatu, kosmetik yang ada di lantai toko, didorong pakai kakinya ke tempat yang tidak terlihat, kemudian dimasukkan ke plastik. Pulang kerja, baru dibawa pulang,” terang Suyatno.

Barang bukti kosmetik curian dalam kardus, disita sebagai barang bukti. Penyidik, lanjut Suyatno, menetapkan Nisbayanti sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Sebagian kosmetik yang dicuri pelaku, sudah dia jual secara online. Dia ketemu pembeli di jalan untuk mengantar barang,” demikian Suyatno. (006)

Tag: