SPSI Adukan Manajemen PT Saptaindra Sejati ke DPRD Berau

aa
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Berau mengadukan PT SIS yang menghilangkan hak libur tambahan pekerja 2 hari dalam sebulan ke  DPRD Berau pada Rabu (2/10).

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) diadukan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Berau ke  DPRD Berau pada Rabu (2/10) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pekerja datang mengadukan hasil kesepakatan dengan manajemen Adaro Service PT SIS, terkait perubahan roster atau periode kerja yang tidak sesuai perjanjian tidak dijalankan perusahaan. Bahkan pekerja menganggap PT SIS sudah mempekerjakan pegawainya tidak sesuai dengan aturan atau Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Sekretaris Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Berau, Munir yang juga menjadi juru bicara aksi menyatakan  pekerja sangat kecewa dengan  PT SIS sebab,  pada 17 Maret 2019 lalu hal ini sudah dibicarakan dengan manajeman Adaro Service.

“Kami pekerja menuntut libur tambahan 2 hari dalam sebulan yang sebelumnya ada, kemudian dihilangkan, dikembalikan, sehingga pekerja dalam sebulan secara keseluruhan mendapatkan libur 6 hari,” kata Munir.

Menurutnya, hari libur 2 hari yang dihapus perusahaan sudah didiskusikan dan keputusannya manajemen berjanji akan memberikan kembali mulai bulan September lalu, tapi tak  dilaksanakan perusahaan.

“ Kami minta hari libur sebanyak 2 hari diberikan perusahaan, karena merupakan hak kami sebagai pekerja. Perusahaan ingkar janji. Untuk itu kami meminta DPRD Berau sebagai wakil rakyat  bisa membantu membicarakannya dengan PT SIS,” ungkapnya.

Menanggapi aduan pekerja, Ketua Sementara DPRD Berau Madri Pani secara tegas mendukung tuntutan pekerja dan DPRD Berau akan mengambil sikap karena apa yang menjadi  tuntutan pekerja adalah menyangkut orang banyak.

“Saya sebagai Ketua DPRD Berau dan juga anggota DPRD Berau lainnya akan melakukan aksi bukan janji. Bahkan kami akan mengambil sikap kalau perlu hari ini juga,” tegasnya.

Madri Pani berpesan kepada  pekerja, kedepan jika membuat perjanjian atau kesepakatan dengan perusahaan, dibuat tertulis, apalagi dasar perjanjian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Ketika semua kesepakatan dibuat tertulis  bisa  menjadi landasan  yang kuat ketika hendak melakukan tuntutan,” ungkapnya.Dalam pertemuan dengan perwakilan pekerja, Madri Pani juga mengatakan akan ikut berjuang memberantas ketidakadilan yang dirasakan para pekerja.

Sebelum mengadukan nasibnya ke DPRD berau, pekerja dan pengurus SPSI juga melaporkan masalah yang dihadapinya ke  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau di Jalan Murjani II dan Pemerintah Kabupaten Berau.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo saat menerima pekerja juga menyatakan ikut mendukung apa yang menjadi permintaan dari SPKEP SPSI. Tapi ketika melakukan mediasi dengan manajemen PT SIS di gedung HO PT Berau Coal Jalan Pemuda Tanjung Redeb, hasilnya  nihil lantaran dari pihak PT SIS tetap tidak akan mengembalikan hari ketujuh yang diminta para pekerja. (008)

Tag: