Supir Angkot Nunukan Tolak Beroperasinya Angkutan Online Maxim 

Kasat Lantas Nunukan AKP AKP Arofiek Aprilian Riswanto memberikan pengarahan kepada supir angkot yang menggelar demo penolakan angkutan Maxim (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi mogok dan menyuarakan menolak  beroperasinya perusahaan transportasi angkutan online Maxim di wilayah Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nunukan H. Laoding mengatakan, aksi mogok sopir yang digelar di alun-alun kota Nunukan, merupakan luapan dari penolakan terhadap keberadaan Maxim.

“Supir angkot tiba-tiba gelar aksi mogok, tidak ada berkoordinasi dengan organda dan Satlantas Polres Nunukan,” kata Laoding pada Niaga.Asia, Selasa (30/08/2022).

Kehadiran Maxim akan mengurangi pendapatan angkot, yang dalam beberapa tahun terakhir sudah sangat sedikit dinaiki masyarakat. Dengan masuknya Maxim, supir angkot memperkirakan penghasilan yang selama ini sangat minim akan semakin berkurang , karena penumpang pindah ke Maxim.

“Dalam waktu dekat kami akan membuat surat penolakan Maxim ditujukan kepada bupati, ketua DPRD dan Kapolres Nunukan, termasuk Dinas Perhubungan Nunukan,” tuturnya.

Masuknya Maxim yang menunggu penumpang di pangkalan ojek konvensional berpotensi menimbulkan konflik sebab, tidak hanya sebatas melayani antar jemput produk makanan yang di pesan masyarakat.

Karenanya,  kata Laoding, saat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Nunukan, mempertanyakan perizinan angkutan Maxim.

“Jawaban secara lisan Dishub dan Satlantas menyatakan izin Maxim masuk dalam sub Kaltara,” bebernya.

Terpisah, Direktur Maxim Nunukan, Harianti Kadir menyebutkan, keberadaan Maxim di Nunukan bertujuan mempermudah masyarakat Nunukan mendapatkan alat  transportasi, baik itu angkutan  roda dua dan kendaraan roda empat.

“Tahun depan pegawai honorer diberhentikan, Maxim ini solusi mudah bagi mereka kehilangan pekerjaanya mendapatkan penghasilan,” sebutnya.

Sejak beroperasi sejak bulan Juni 2022, jumlah kendaraan roda empat yang terdaftar dalam aplikasi maxim Nunukan sekitar 55 unit dan 77 unit untuk kendaraan roda dua dengan syarat pendaftaran harus memiliki SIM, KTP dan STNK yang masih aktif.

Supir angkot di Nunukan menolak beroperasinya angkutan Maxim (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Dalam pendaftaran aplikasi Maxim, manajemen tidak membatasi Nomor Polisi (Nopol) plat kendaraan apalah luar daerah atau dalam daerah. Namun, kebanyakan kendaraan menggunakan plat KU dari Kalimantan Utara.

“Pada aplikasi bisa dilihat review pelanggan terhadap Maxim, rata-rata sangat suka karena mempermudahkan urusan mereka, terutama roda empat,” tuturnya.

Hariyanti menerangkan, biaya order kendaraan roda empat Maxim dari alun-alun kota menuju Jalan Rimba Nunukan, sekitar Rp 10 ribu dengan jarak tempuh diperkirakan 1 kilometer, tiap mobil bisa mengangkut 3 orang penumpang.

Munculnya permintaan dari supir angkot untuk menutup layanan angkutan roda empat, kata Harianti,  tidak mungkin dipenuhi. Pasalnya, fitur-fitur aplikasi jasa Maxim saling terkoneksi yang apabila satu fitur dinonaktifkan akan menutup fitur lainnya.

“Fitur-fitur layanan saling terkoneksi, jika satu fitur di non aktif, fitur lainnya tidak bisa digunakan lagi,” jelas dia.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: