Surat Persetujuan Berlayar Kapal Diterbitkan Dishub Nunukan

Dermaga tradisional Sei Bolong tempat tambat speedboat tujuan Sei Menggaris dan Sebuku (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Terhitung sejak Pebruari 2020, seluruh angkutan sungai baik speedboot ataupun perahu diwajibkan melengkapi alat transportasinya dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan.

“Kewajiban ini disertai sanksi tegas berupa larangan berlayar hingga sanksi terberat tindak pidana ringan,” kata Kasi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Nunukan, Lisman, Rabu (26/2/2020).

Penerapan SPB dan sanksi berat untuk angkutan sungai bersamaan  dengan terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) No 44 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Penyeberangan Dalam Provinsi. Dalam  Pergub itu, Gubernur Provinsi Kaltara memberikan wewenang kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk melayani menerbitkan SPB kepala seluruh angkutan sungai.

“Tahun-tahun sebelumnya Dishub belum memiliki kewenangan menerbitkan SPB, nah mulai tahun 2020, kami diberikan hak melayani penerbitkan dokumen kapal tersebut,” kata Lisman.

Untuk mendapatkan SPB, pemilik kapal harus dulu memiliki surat izin trayek (SIT) dan surat izin usaha (SIB) dan sertifikasi kelayakan kapal (SKK). Semua dokumen tersebut diterbitkan oleh Dishub Nunukan.

Sesuai kesepakatan rapat instansi kelautan, seluruh kapal yang berlayar di sungai harus dilengkapi dengan dokumen dan memiliki alat keselamatan berupa baju pelambung yang layak digunakan oleh penumpang.

“Hasil rapat instansi bersama masyarakat dan pemilik perahu sepakat akan menindak kapal tanpa dokumen da nada sanski tegas hukum,” tegas Lisman.

Kepengurusan dokumen SPB diawali dengan pembuatan pas kapal yang diterbitkan Syahbanddar, setelah surat terbit, pemilik kapal membawa dokumen pas sungai ke Dishub Nunukan untuk dibuatkan Serfifikat Kelayakan Kapal dan Surat Kelayakan Kapal.

Proses penerbitan dokumen tergantung cepat hasil pemeriksaan Syahbandar, jika mereka menilai layak dibuatkan pas sungai, maka secara bersamaan Dishub juga harus menerbitkan Serfifikat Kelayakan Kapal dan Surat Kelayakan Kapal.

“Lama tidaknya pengurusan dokumen tergantung dari Syahbandar memproses pas kapal, yang jelas, kami pasti proses secepatnya sesuai tanpa biaya,” tuturnya.

Dengan diharuskanya alat angkutan memiliki SPB, maka seluruh speedboat dan perahu tidak bisa lari-lari atau tidak melakukan tambat di demaga pelabuhan. Dengan cara inilah, pemerintah daerah akan mendapatkan penghasilan dari retribusi pungutan kapal.

Terhadap speedboat dan perahu yang berada di luar pulau Nunukan, Dishub Nunukan akan memberikan layanan jemput bola. Kebijakan ini bersamaan dengan larangan kepada alat transportasi melakukan pelayanan sejak tanggal 25 Pebruari 2020.

Lisman mengatakan, ada ratusan angkutan sungai di Kabupaten Nunukan belum dilengkapi SPB, mereka sangat lalai terhadap kewajiban, hal ini menyebabkan sulitnya mendapatkan dokumen yang prosesnya cukup panjang.

Untuk mempemudah penerbitan dokumen, Gubernur Kaltara mendengarkan aspirasi masyarakat dengan menerbitkan amanat perintah kepada Dishub Nunukan. Lewat cara ini pemerintah berharap semua kapal dilengkapai dokumen resmi dan layak berlayar.

“Ada sekitar 300 lebih kapal belum memiliki SPB, mereka berlayar illegal, bahkan alat keselamatan baju pelampung tidak layak dipakai,” sebutnya. (002)

Tag: