Suriansyah: Pemprov Komitmen Susun LKPD yang Baik

Sekprov Kaltara, H Suriansyah berfoto bersama penyelenggara dan narasumber Bimtek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Penanganan Covid-19, Selasa (1/12). (Foto Infopubdok)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pemerintah daerah, namun juga menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan stakeholder.

Oleh karena itu, laporan keuangan yang akuntabel harus disusun yang baik, sehingga  dapat memberikan informasi yang benar dan akurat dan dasar mengambil  keputusan yang  tepat dan benar, serta tentunya berguna bagi masyarakat secara luas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H Suriansyah menegaskan hal itu saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara di Hotel Luminor, Selasa (1/12).

“Saya ucapkan terimakasih kepada para peserta yang hadir disini untuk belajar bersama membuat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang baik,” kata Suriansyah.

Kegiatan ini digagas untuk dapat meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang membidangi penyusunan laporan keuangan, khususnya dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan keuangan anggaran penanganan Covid-19.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengelola anggaran Covid-19 serta mengelola sumbangan dalam bentuk uang dan barang dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang nantinya harus dilaporkan dalam LKPD Tahun Anggaran 2020.

Menurut Sekprov, laporan keuangan yang baik adalah laporan keuangan yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, terbebas dari salah saji dan temuannya yang nilainya material. Opini WTP dari BPK atas LKPD juga menjadi kriteria utama yang harus dimiliki suatu daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima Dana Insentif Daerah (DID).

Opini WTP atas LKPD bukan tujuan akhir, tujuan kita adalah kesejahteraan masyarakat luas, namun dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan percaya kepada pemerintah sehingga terdorong aktif membantu pembangunan daerah,” katanya.

Dalam bimtek ini, sebagai narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara. (*/adv)