Susah Mendapatkan SIB, Pengusaha Speedboat Mengadu ke DPRD Nunukan

Speedboat dan kapal angkutan orang dan barang rute pulau Nunukan – pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Belasan perwakilan pengusaha transportasi sungai dan pedalaman di Kabupaten Nunukan mendatangi kantor DPRD Nunukan, menyampaikan sulitnya mendapatkan surat izin berlayar bagi speedboat maupun perahu.

Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil DPRD Nunukan H. Saleh dan ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina, dihadiri perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltimtara, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Satgas Pamtas Nunukan, Lanal Nunukan dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (19/04/2022).

Ketua Asosiasi Angkutan Sungai Nunukan, Bahar mengatakan, sejak berpindahnya kewenangan penerbitan perizinan dari KSOP dan Dishub Nunukan ke UPT-BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil XVII Kaltimtara  di Balikpapan, ratusan speedboat dan perahu berlayar tanpa dibekali dokumen.

“Sejak tahun 2021 perahu ukuran 7 Gross Tonnage (GT) di Nunukan berlayar ilegal karena tidak dibekali dokumen,” kata Bahar.

Perpindahan kewenangan penerbitan perizinan tidak akan dipersoalkan apabila BPTD Kaltimtara mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai harapan masyarakat.

Keterbatasan SDM dan belum adanya kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPTD di Nunukan, menjadi persoalan mengapa pengurusan izin terkesan lambat, apalagi lokasi kantornya pusatnya berada di Balikpapan.

“Kantor tidak punya, personil cuma 2 orang, bagaimana bisa melayani permohonan izin ratusan kapal di Nunukan. Kalau tidak mampu menjalankan tugas kembalikan ke daerah,” tuturnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Seksi Kepelabuhanan dan Penunjang Keselamatan Pelayaran pada Dishub Nunukan, Lisman membenarkan hampir semua transportasi sungai tidak memiliki izin berlayar dan dokumen pendukung lainnya.

“Ada sekitar 361 angkutan pedalaman berlayar tidak dibekali izin, jika terjadi musibah kecelakaan laut, siapa bisa bertanggung jawab,” jelasnya.

Peralihan kewenangan penerbitan izin di mulai 23 Juni 2021 atas perintah Kementerian Perhubungan yang menginginkan semua izin tentang keselamatan pelayaran diserahkan kepada BPTD Kaltimtara.

Sejak peralihan kewenangan inilah, Dishub dan KSOP Nunukan tidak lagi menerbitkan surat izin berlayar (SIB) dan dokumen angkutan 7 GT ke bawah. Akhirnya, hampir semua angkutan transportasi berlayar atanpa dokumen.

“Dirjen Perhubungan Laut Nomor 16 tahun 2018 menyerahkan surat persetujuan laut kepada Pemerintah daerah, kewenangan ini tiba-tiba diambil alih BPTD, sejak itulah muncul masalah di perizinan,” ucapnya.

Pemberangkatan speedboat harus disertai SIB dan penerbitan SIB tidak boleh tanpa melihat fisik dan kondisi alat transportasi. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan pelayaran yang muatannya orang (manusia).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Asosiasi Angkutan Sungai Nunukan, Bahar,  dipimpin Wakil DPRD Nunukan H. Saleh dan Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina, dihadiri perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltimtara, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Satgas Pamtas Nunukan, Lanal Nunukan dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero),  dan  Selasa (19/4/2022). (Foto Istimwa/Niaga.Asia)

Semua pelayaran perahu dan speedboat rute Bambangan, Sei Jepun, Mantikas, Sei Menggaris dan Sebuku dapat dikatakan ilegal karena tidak menjalankan amanat UU Pelayaran Pasal 219 yang mengatur  kewajiban tiap pelayaran dibekali SIB yang diterbitkan Syahbandar.

Kemudian lanjut dia, tanpa kelengkapan SIB pula, pihak PT Jiwasraya tidak boleh memungut biaya asuransi dan mengklaim biaya pembayaran asuransi karena segala kapal berlayar secara ilegal.

“Ini persoalan nyawa manusia, soal keselamatan orang, jangan main-main melemahkan aturan berlayar,” bebernya.

Penjelasan BPTD Kaltimtara

Perwakilan BPTD Kaltimtara, Oktafiano menjelaskan, peralihan kewenangan penerbitan izin mencakup penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak, Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3), dan Pemungutan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Khusus kegiatan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

“Semua dokumen diterbitkan tanpa biaya, BPTD hanya memungut pendapatan dari PNBP kegiatan berlayar,” jelasnya.

Oktafiano mengaku pelayanan penerbitan izin masih terkendala SDM yang masih kurang ditambah lagi belum adanya kantor perwakilan, namun BPTD tetap menjalankan tugas secara maksimal di tengah kekurangan yang ada.

Sejak peralihan tugas, DPTD telah menerbitkan 50 surat dokumen kapal, jumlah ini jauh dari harapan masyarakat Nunukan, yang menginginkan semua speedboat dan perahu memiliki dokumen legalitas berlayar.

“Atensi kami sampaikan ke pimpinan, mungkin dalam waktu dekat ada tambahan SDM dari balai, kami tetap berupalah,” katanya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: