Syarat Vaksin untuk Pencaker Kewenangan Perusahaan

Papan pengumuman loker di Kantor Disnaker Bontang. (Foto Istimewa0

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menyebut, syarat vaksinasi pada setiap lowongan pekerjaan yang dibuka di Bontang menjadi kewenangan setiap perusahaan. Sehingga pihaknya hanya mengikuti apa yang menjadi permintaan perusahaan itu.

“Mungkin kebijakan perusahaan agar di lingkungan kerjanya steril. Dan itu sah-sah saja,” kata pengantar kerja Disnaker Bontang, Riduansyah saat ditemuI di stand Disnaker yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), belum lama ini.

Menurutnya, hal itu dinilai relevan. Apalagi vaksin merupakan program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan meningkatkan cakupan vaksinasi. Kata dia, yang terkadang menjadi tidak relevan adalah syarat akreditasi kampus atau standar nilai yang terlalu tinggi. Sehingga hal itu bisa mengurangi kesempatan bekerja seseorang.

“Kalau yang seperti itu biasanya kita negosiasikan ke perusahaannya,” terangnya.

Dirinya berharap, para perusahaan yang ada di wilayah Bontang bisa semakin banyak membuka lowongan pekerjaan. Sehingga banyak pula tenaga kerja yang terserap, dan berdampak pada kurangnya angka pengangguran.

Sebagai informasi, dalam setiap lowongan kerja yang dibuka melalui Disnaker Bontang, rata-rata perusahaan mensyaratkan pelamar sudah divaksin Covid-19. Ada yang mensyaratkan harus sudah vaksin ketiga (booster), ada pula yang minimal dosis kedua.

Namun ada pula yang tak mencantumkan syarat itu, meskipun jumlahnya sedikit. Selain dalam dunia kerja, kebijakan syarat vaksinasi kini juga dipakai di sejumlah pelayanan publik maupun jasa transportasi umum. (ADVETORIAL)

Tag: