Penyaluran Dana Desa Tahap I di Kaltim Belum Capai Target

Raker penyaluran dana desa bagi 841 desa di Kaltim, yang berlangsung di Hotel Mesra Samarinda, Selasa (25/2). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melansir, tahun 2020 ini anggaran dana desa (ADD) di Kaltim sebesar Rp911,97 miliar, yang ditujukan bagi 841 desa. Diharapkan, tidak ada lagi keterlambatan penyalurannya ke kas tiap desa.

“Manfaat dana desa ini sangat baik bila ada komitmen bersama. Baik pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab dan Pemkot, Kecamatan hingga desa, bersama-sama dan fokus menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa,” kata Kepala DPMPD Kaltim Jauhar Effendi, di sela Raker di Hotel Mesra Samarinda, Selasa (25/2).

Dia menjelaskan, target penyaluran dana desa tahap pertama yakni 40 persen. Meski, hingga saat ini, target itu belum tercapai karena berbagai kendala. Bahkan, baru ada 1 desa di Kabupaten Berau, yang menerima alokasi dana itu.

Adapun seharusnya, sesuai arahan Presiden Jokowi, urusan administrasi itu semestinya telah selesai sebelum Januari 2020.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Miden Sihombing menuturkan, penyebab keterlambatan pencairan tersebut ada bermacam-macam. Semua birokrasi yang dilalui, sangat berpengaruh.

“Yang jadi korban siapa, yang jadi korban itu masyarakat desanya. Sedangkan masalah verifikasi di kecamatan, bisa sampai dua bulan. Kalau dua bulan belum ada verifikasi dan persetujuan, belum bisa dicairkan,” ungkap dia.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri Hamdani (foto : Niaga Asia)

Terpisah, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri, Hamdani menjelaskan, padahal alokasi dana desa ini bukan merupakan barang baru. Setidaknya program ini telah berjalan sejak 2015 lalu.

“Jadi, kami meminta kepada semua Bupati dan Wali Kota yang memiliki desa, untuk secepatnya menyusun, atau membuat peraturan kepala daerahnya tentang tata cara dan alokasi dana desa,” tutur dia.

Pun, sebenarnya hal tersebut menjadi persyaratan utama. Kemudian, persyaratan yang harus terpenuhi juga ialah terkait pembuatan dan penyelesaian surat kuasa pemindahbukuan. “Itu yang kita arahkan,” tegas dia.

Jika dilihat dari manajemen pengelolaan dana desa, lanjut dia, sesuai Peraturan Menteri No 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

”Sudah jelas bagaimana tata kelolanya. Termasuk bagaimana secara penganggarannya, secara akuntansinya,” sebutnya.

Dengan aplikasi berbasis digital, menurut dia perlu ada penyesuaian dalam hal pendukung untuk jalannya aplikasi tersebut.

“Itu kan pakai komputer. Tentu harapan kita, masalah listrik, tidak ada gangguan di desa. Karena itu aplikasi berbasis digital, sehingga penyusunan menyangkut masalah anggaran desa, pertanggungjawaban desa, laporan desa, terselesaikan dengan sistem Siskeudes,” ungkapnya. (009)