Tahun 2020 DPRD dan Pemkab Berau Bahas 19 Raperda

aa
DPRD Berau dan Pemkab Berau menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 sebanyak 19 Perda, Senin (20/1). (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-DPRD Berau dan Pemkab Berau menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah, Senin (20/1) pagi, di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Berau. Jumlah Perda yang disepakati untuk dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Berau itu sebanyak 19,  6  diantaranya adalah usulan atau inisiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani SE, Wakil ketua I, Hj Sarifatul Sya’diah S.Pd M.Si, Wakil Ketua II, H M Rifai ST MM serta anggota Dewan lainnya. Selain itu Bupati Berau, H Muharram S.Pd MM dan Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo kepala OPD dan instansi terkait lainnya.

Madri Pani selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa dari 22  Raperda yang masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2019, sebanyak 12 Raperda telah disahkan menjadi Perda, dua Raperda dibatalkan oleh OPD pengusul dan 8 Raperda masih dalam pembahasan.

Dari 19 Raperda  baru yang disepakati dibahas menjadi Perda, diantaranya,  Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Perusda Perkebunan, Raperda tentang Perlindungan Petani Sawit Mandiri, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Pasien, Raperda tentang Pengaturan Waralaba, Raperda tentang Pengaturan Alur Sungai Berau.

“Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet diprakarsai oleh DPRD.  Pertimbangannya mengingat banyaknya budidaya sarang burung walet di Kabupaten Berau, namun belum berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Berau,” tegasnya.

Penyusunan program pembentukan Perda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemkab Berau yang membuat mengenai daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas dan dilakukan setiap tahun.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari 22 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2019, sebanyak 12 (dua belas) Raperda telah disahkan menjadi Perda Kabupaten Berau, 2 Raperda dibatalkan oleh OPD pengusul dan 8 Raperda termasuk didalamnya 4 Raperda inisiatif DPRD,” ungkapnya.

Dijeaskan Madri Pani, perihal Penyampaian Program Pembentukan Perda Tahun 2020, maka Bapemperda DPRD  telah melaksanakan rapat  baik internal maupun rapat harmonisasi pembahasan rancangan peraturan daerah bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah pengusul pada tanggal 7, 9 dan 16 Januari 2020.

Kesepakatan yang didapat diantaranya yaitu, kata Madri Pani, DPRD  mengajukan 6 Raperda Inisiatif DPRD ditambah 13 Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, sehingga total Raperda dalam Propemperda Tahun 2020 berjumlah 19 Raperda.

“Adapun 6 Raperda Inisiatif DPRD tersebut terdiri dari 4 Raperda yang belum selesai pembahasannya pada Propemperda Tahun 2019 dan sebanyak 2 Raperda merupakan Raperda baru yang kami sebutkan tadi,” ujarnya.

Sedangkan Raperda Perlindungan Petani Sawit Mandiri muncul sebagai bentuk

kepedulian DPRD terhadap nasib petani sawit karena perusahaan-perusahaan sawit tidak mau menerima hasil panen sawit dari petani mandiri. (008)

Tag: