Tanda Merah di Leher, Gadis di Samarinda Ini Ternyata Disetubuhi Pacarnya

Ilustrasi (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – RA (30), pria pengangguran di Palaran, Samarinda, berurusan dengan polisi. Dia diduga menyetubuhi kekasihnya, PH, yang masih anak gadis bawah umur. RA kini meringkuk di penjara Polsek Palaran.

Kasus itu terbongkar, Selasa (8/12) malam lalu. Saat itu, orangtua korban mencari PH. Namun saat PH ditelpon, nomornya tidak aktif. Bahkan, orangtuanya sempat menelepon teman PH, meminta PH segera pulang.

“Korban ini akhirnya pulang ke rumahnya, kemudian pergi mandi, dan masuk ke kamar (tidur). Ibunya korban ikut masuk ke dalam kamar,” kata Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Syahrial Harahap, kepada wartawan, Senin (28/12).

Syahrial menerangkan, sang ibu menaruh curiga, dan menanyakan sebab leher putrinya itu menyisakan tanda merah yang dcurigai bekas ciuman. “Ibu korban tanya, kenapa bisa merah? Dijawab korban tidak tahu,” ujar Syahrial.

“Di malam yang sama, nenek korban datang. Akhirnya, setelah sang nenek bertanya, korban mengaku, (RA) berbuat asusila dengannya,” tambah Syahrial.

RA sendiri, tidak lain adalah tetangga korban PH. Orangtua PH yang tidak terima, mendatangi rumah RA. “RA mengaku hanya berciuman. Tapi dibantah korban, bahwa dia telah disetubuhi,” terang Syahrial

Setelah orangtua lapor ke Polsek, RA mengaku sudah dua kali melakukannya terhadap korban di rumahnya. “Dari kasus itu, penyidik Reskrim mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti,” ungkap Syahrial.

RA, kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. (006)

Tag: