Tangkap Dua Orang, BNN Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah Makan

Pabrik ekstasi berkedok rumah makan di Pekanbaru, provinsi Riau (handout/BNN RI)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Sebuah rumah diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan BNN melalui pengintaian terhadap dua orang berinisial I (33) dan H (54).

Tim BNN RI menyita ekstasi seberat 950 gram (handout/BNN RI)

“Keduanya diamankan di sebuah kedai mpek-mpek yang di dalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkotika jenis ekstasi, Selasa 25 Oktober 2022,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, dalam pernyataannya dikutip niaga.asia Kamis pagi.

Dari hasil pengungkapan itu, diamankan dua plastik bening ekstasi berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram.

“Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, handphone milik tersangka serta kendaraan,” ujar Sulistyo Pudjo.

Selain ekstasi petugas juga mengamankan barang bukti bahan pembuatan ekstasi (handout/BNN RI)

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” demikian Sulistyo Pudjo.

Sumber : Humas dan Protokol BNN RI| Editor : Saud Rosadi

Tag: