Temuan ASN Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Jaka/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap data puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan, masalah ASN yang menerima bansos dari Kemensos tersebut harus segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Yandri mengingatkan agar Kemensos segera memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya.

“Apa yang disampaikan Bu Risma (Menteri Sosial) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos,” kata Yandri kepada awak media, Senin (22/11/2021).

Yandri mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.

“ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota,”  pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sembari menilai langkah efektif dapat dilakukan melalui Kemendagri.

Yandri menyebut Mendagri bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor.

“Paling efektif tentu minta peran langsung dari Mendagri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor,” sebut Yandri.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Banten II itu menyebut perlu adanya pengumuman terbuka terhadap para ASN untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data penerima bansos. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi.

“Mengumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya,” terang Yandri.

ASN Golongan I dan II Pantas Dapat Bansos

Sementara  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai para ASN yang termasuk golongan I dan II masih pantas menjadi penerima bantuan sosial atau bansos. Ia menambahkan, golongan I dan II merupakan struktur terendah dari birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana, golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP, sementara golongan II merupakan lulusan SMA.

“ASN-nya harusnya dilihat  kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan (bansos),” ujar Ace dalam keterangan pers rilis, Senin (22/11/2021), merespon laporan Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai data ASN yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Ace berpendapat, bantuan sosial memang harus diberikan kepada yang membutuhkan. Termasuk juga para ASN golongan rendah yang memang layak karena tidak memiliki penghasilan tinggi.

“Misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran tetapi jika yang golongan rendah memang pantas,” ujarnya.

Ace menegaskan, ASN golongan III dan golongan IV jika mendapatkan bantuan sosial patut dipertanyakan karena memiliki gaji yang tinggi. Maka, bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

“Kalau misalnya ASN golongan III golongan IV itu patut dipertanyakan berarti sasarannya tidak tepat baru harus diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: