Tepergok, Sopir Angkot di Samarinda Nyaris Tikam Polisi Pakai Gunting

Kasat Reskrim AKP Damus Asa saat memberikan penjelasan di kantornya, Selasa (3/9) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dedi (34) alias Miswanto, warga Lempake di Samarinda, meringkuk di penjara. Betis kanannya tertembus timah panas polisi. Dia tepergok polisi, saat hendak mencuri mobil pikap di kawasan Jalan Tarmidi, pekan lalu.

Saat itu, dini hari, Dedi melakukan aksinya sekira pukul 02.30 Wita, berbekal obeng dan gunting. Warga saat itu sudah mencurigai gerak geriknya, hendak mencuri mobil.

Apesnya, dia tidak menyadari polisi datang menghampirinya. Gelap mata, dia mengarahkan gunting ke polisi yang memergokinya. Namun nahas, dia akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

“Saya spontan saja gunting saya arahkan ke pak polisi. Saya nggak tahu itu polisi. Kalau tahu, saya pasti nyerah karena saya lihat pistol,” kata Dedi, ditemui di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (3/9).

Dedi mengungkapkan alasan dia, sehingga nekat mencuri mobil. “Saya dulu pernah bawa mobil, gara-gara saya jadi nabrak. Saya hutang Rp 20 juta. Karena itu, saya jadi punya pikiran itu (mencuri mobil),” ujar Dedi.

“Saya tahu buka pintu mobil, hidupkan mesin (memotong kabel) karena saya sehari-hari kerja sopir angkot. Begitu saya ditangkap, satu teman saya kabur,” tambahnya.

Dedi adalah satu dari 16 pelaku curanmor, yang dibekuk Reskrim Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Kota dan Polsek Sungai Pinang, dalam dua pekan terakhir. Dari kasus itu, polisi menyita 10 motor, dan 2 mobil pikap sebagai barang bukti.

“Mereka ini, pencuri sekaligus penadah. Modusnya, menggunakan kunci T, dan memutuskan kabel kontak,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa, saat penjelasan resmi di Mapolresta Samarinda, Selasa (3/9).

Dari 10 motor dan 2 mobil pikap itu, tercatat dicuri di kawasan Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Sungai Pinang. “Rata-rata matic, karena menurut mereka mudah dicuri, dan mudah kembali dijual. Mereka ini, menjual kembali dengan harga Rp 1 juta- Rp 3 juta,” ungkap Damus.

Keenam belas pelaku ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. Satu orang pelaku, kini dalam buruan polisi. (006)