Terduga Kakek Cabul di Palaran Ditangkap Polisi

Ilustrasi kampanye perlindungan terhadap anak (Foto : handout/thinkstock)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Seorang kakek berusia 63 tahun di Palaran meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Kasusnya, dia diduga mencabuli balita perempuan yang terhitung masih satu kampung dengannya.

Kasus itu dilaporkan orangtua korban ke kepolisian Kamis (12/5) lalu. Dia mengakui telah berbuat tidak senonoh dengan korban.

“Pengakuannya, pertama kali melakukannya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Teguh menerangkan, sebelum kejadian korban dan teman seusianya sedang asik bermain di pinggir jalan. Alasan khawatir, pelaku lantas meminggirkan anak-anak itu.

“Kemudian saat dia (pelaku) pangku, anak-anak ini meronta lalu mau terjatuh saat lagi dipangku itu. Kemudian terpegang lah bagian sensitif korban. Teman-teman korban melihat kejadian itu,” ujar Teguh.

Diperlakukan demikian oleh pelaku, korban menangis dan mengadu ke orangtuanya. Pun demikian teman-teman korban juga mengadukan perbuatan pelaku itu orangtua korban. Orangtua korban akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Samarinda.

“Jadi setelah melapor, kami lakukan penyelidikan. Karena korban anak-anak, kami terapkan praduga tak bersalah. Kami lakukan pendalaman. Setelah keterangan tidak berubah-ubah, kami amankan pelaku tanggal 18 Mei,” terang Teguh.

Di rumah di Palaran itu, lantaran tidak memiliki rumah sendiri, pelaku diketahui tinggal bersama saudaranya. Pelaku berkilah tidak sengaja terpegang bagian sensitif korban.

“Dia sadar, alasannya tidak sengaja terpegang, karena korban saat dipangku mau terjatuh,” jelas Teguh.

Pelaku ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 82 jo pasal 76 UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 1/2016 perubahan kedua atas UU RI No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: