Tergiur Upah Rp102 Juta, Wanita 50 Tahun Nekat Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia ke Nunukan

Ket foto : Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rahman ungkap penangkapan kurir narkoba yang membawa sabu-sabu dari Tawau ke Nunukan dalam konferensi pers, hari ini Jum’at (22/3/2024) (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tergiur upah besar membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram yang disamarkan dalam dua drum plastik dari Tawau, Sabah, Malaysia ke Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebesar RM 30.000 atau setara Rp 102 juta, seorang perempuan, NU alias Jannah, usia 50 tahun,, asal Kalimantan Barat, ditangkap  oleh tim yang beranggotakan Opsnal Satreskoba Polres Nunukan dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara di Nunukan.

“Dari pemeriksaan sementara, diketahui yang membujuk NU menyelundupkan sabu dari Tawau untuk diantar ke Pinrang, Sulawesi Selatan adalah menantunya sendiri, Asmin warga negara Malaysia. Asmin adalah suami dari anak NU bernama Jumilah Susanti,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Nunukan, hari ini, Jum’at (22/3/2024).

“Tersangka ini  telah lama berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia dan tinggal bersama suami serta anaknya,” sambung Kapolda Kaltara.

Kronologi penangkapan NU alias Jannah dan sabu 50 kilogram, bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, hari Senin tanggal 18 Maret 2024. Secara spesifik, masyarakat melaporkan adanya tumpukan barang mencurigakan dalam gerobak di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Setelah diperiksa, barang dalam gerobak tersebut positif sabu-sabu, tapi Opsnal Satresnarkoba belum bisa memastikan siapa orang pemilik  atau pembawa sabu tersebut dari Tawau ke Nunukan.

Hasil penyeledikan lanjutan esok harinya, atau Selasa (19/3/2024) membuahkan hasil, aparat dari Opsnal Satreskoba Polres Nunukan menerima informasi ciri-ciri orang yang membawa sabu menggunakan drum plastik dang meletakkan dalam gerobaki dalam, adalah seorang perempuan dan  selama di Nunukan, tinggal di sebuah rumahdi Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Setalah pembawa sabu NU alias Jannah ditangka, NU bersama sabu yang dibawanya ke Nunukan dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X Ray di pelabuhan Tunon Taka. Hasil rekam X Ray  menunjukkan  barang yang dibawa NU alias Jannah di dalam drum plastik adalah narkotika ” kata Kapolda Kaltara.

Hasil pemeriksaan manual dan mesin Xray,  sabu sebanyak 50 kilogram yang dibawa NU alias Jannah dibagi dalam dua drum plastik. Dua drum platik yang ditemukan, masing-masing berisikan 25 kilogram sabu-sabu. Yang dibungkus menggunakan teh cina Quanyingwang.

Irjen Pol Daniel menerangkan, tersangka NU dalam pemeriksaan pendahuluan, mengakui  dia yang membawa dua drum plastik yang disita Kepolisian  itu dari Tawau ke Nunukan. Selain itu NU juga mengaku membawa  11 karung berisi pakaian bekas yang rencananya akan diantar ke Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Tersangka mengaku untuk membawa sabu dan barang lainnya dari Tawau ke Nunukan, selanjut diantar ke penerimanya di Sulawesi Selatan, dijanjikan AM, orang yang tinggal di Tawau akan diberi  upah RM 30.000 atau setara Rp 102 juta,” bebernya.

NU merupakan warga Indonesia yang merantau ke Tawau, Sabah Malaysia sejak tahun 1995. Wanita asal Kalimantan Barat ini status bersuami dan  punya 7 anak. Salah satunya anak tersangka bernama Jumilah Susanti (28) menikah dengan Asmin alias Mose warga Malaysia.

Menurut Kapolda Kaltara, pada tanggal 14 Maret 2024,  NU di rumah yang ditempatinya di Tawau menerima kedatangan anak dan menantunya. Dalam pertemuan tersebut, baik itu  NU maupun anak dan menantunya sudah membahas dan sama-sama mengetahui isi dua drum plastik yang akan dibawa ke Nunukan adalah sabu-sabu.

“Dalam pertemuan itu ketiganya sepakat, NU yang mengantar dua drum plastik tersebut sampai ke penerimanya di Pinrang,” ungkapnya.

Untuk perjalanan dari Tawau ke Nunukan, kemudian ke Pinrang, Asmin memberikan uang jalan ke NU sebesar RM 5.000. Kemudian, apa bila bisa membawa drum platik berisi sabu ke penerimanya di Pinrang, Asmin menjanjikan akan memberi uang lagi sebesar RM 30.000.

Setelah semua disepakati,  pada tanggal 17 Maret 2024, Asmin dan Jumilah Susanti  menjemput NU dan membawanya ke rumahnya di Batu 2 Tawau. Tujuan Asmin menjemput NU atau mertuanya adalah untuk menunjukkan 2 drum plastik berisi sabu yang akan dibawanya ke Pinrang.

Selanjutnta, pada tanggal 19 Maret 2024, UN bersama dua anaknya berusia 18 tahun dan 10 tahun berangkat dari Tawau  menuju Nunukan. UN berencana melanjutkan perjalanan ke Sulsel menggunakan kapal laut pada tanggal 20 Maret.

“Untuk mempermudah perjalanan dari Tawau sampai Nunukan, Asmin mengatur drum berisi sabu dan 11 karung pakaian dikirim  dari Tawau ke Nunukan menggunakan kapal  yang terpisah dengan kapal yang dinaiki UN ke Nunukan,” ungkap Kapolda Kaltara.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: