Terima Fee Rp 50 ribu dari Hasil Penjualan HP Curian, Edo Dibui 10 Bulan

Terdakwa Edo saat duduk di kursi pesakitan PN Samarinda, Selasa (23/7). (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ibrahim alias Edo (25) warga Jalan Gerilya, Samarinda, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7) sore kemarin. Gara-garanya, dia ikut menikmati hasil penjualan HP curian.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno didampingi hakim anggota Budi Santoso dan Rustam, terdakwa Ibrahim yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU Chendi Wulansari, langsung menyatakan menerima putusan.

“Terima yang mulia,” kata Ibrahim singkat, kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Menurut majelis haiim, terdakwa Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dia didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, lantaran ikut terlibat menerima fee Rp 50 ribu dari penjualan handphone curian, yang dijual oleh temannya, Hamka. Hamka sendiri, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya Hamka yang kini menjadi buruan Polisi ini bersama terdakwa Ibrahim menawarkan handphone merk Acer, kepada seorang penjual nasi goreng bernama Edy Purnomo. Belakangan handphone yang ditawarkan tersebut tidak jadi dibeli Edy Purnomo karena masih terkunci kode password .

Handphone itupun akhirnya dikembalikan terdakwa kepada Hamka. Keesokan harinya Hamka mendatangi terdakwa kemudian memberikan uang Rp 50 ribu, dan mengatakan handphone tersebut sudah terjual.

Terdakwa pun sempat menanyakan kepada Hamka tentang handphone itu. “Hamka mengatakan, kalau itu sebenarnya barang curian,” ujar terdakwa ketika memberikan kesaksian di persidangan. (007)