Terkait Pelepasan Dusun Sidrap, Pemkot Bontang Tunggu Paripurna DPRD Kutim

aa
Wali Kota Bontang, Hj Neni Moernaeni. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA- Pemerintah Kota Bontang dalam urusan pengalihan Dusun Sidrap dari Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur ke wilayah administratif Pemerintah Kota Bontang, sifatnya menunggu.

“Dari hasil rapat kemarin, gubernur Kaltim memberikan jangka waktu hingga 15 Januari untuk di paripurnakan di DPRD Kutim, dan kami menunggu hasil tersebut dan setelah itu akan dilakukan peninjauan lapangan baik dari Pemkot Bontang, Pemkab Kutim dan Pemerintah Provinsi Kaltim,” terang Wali Kota Bontang, Hj Neni Moernaeni saat pelaksanaan Pengukuhan 150 ASN Pemkot Bontang yang dilaksanakan di Auditorium 3D, Jumat (04/01/2019) siang.

Pemkab Kutai Timur Sepakat, Dusun Sidrap Pindah ke Kota Bontang

Dijelaskan Neni, Pemkot Bontang tidak ingin mengambil terlalu luas wilayah. Ia hanya ingin memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dimana dalam desa sidrap terdapat 7 Rukun Tetangga (RT) yang menjadi warga Bontang dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Wilayah Bontang.

“ Keinginan kami agar  Sidrap menjadi wilayah Kota Bontang bukan didasari oleh hal-hal lain tapi memang kami hanya ingin memberikan layanan administrasi dapat lebih mudah dan cepat, dan juga kami bisa memberikan bantuan baik itu dari Pemkot Bontang maupun Perusahaan khususnya fasilitas umum seperti sekolah dan jalan kepada saudara-saudara kami yang bermukim di wilayah Sidrap,” terang Neni.

Pemkab Kutim, hari Kamis (3/1) dalam Rapat Fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor di ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Pemkab Kutim sudah menyetujui Dusun Sidrap menjadi bagian wilayah Pemkot Bontan.

Turut hadir dalam rapat ini Wali kota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Bupati Kutai Timur H Ismunandar dan Wakil Walikota Bontang Basri Rase, Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur H Mahyunadi berikut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bontang Agus Haris bersama beberapa perwakilan Warga Sidrap.

Pada Rapat tersebut Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim menyepakati hal-hal sebagai berikut diantaranya, menindaklanjuti usulan Dusun Sidrap seluas kurang lebih 164 hektar masuk ke wilayah Kota Bontang, akan dilakukan penelitian lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kutim dan Tim PBD Kota Bontang didampingi Tim PBD Provinsi Kaltim paling lambat pertengahan Januari 2019, dan Hasil survey akan dituangkan dalam Berita Acara yang dijadikan sebagai dasar untuk Paripuma Persteujuan DPRD Kutai Timur. (005)