Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polsek Sebuku Divonis 6 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R Riza. SH. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA-ASIA-Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memvonis oknum anggota Polsek Sebuku non aktif, Kemput Edi Prasetyo Bekti, 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar  atas tindak kejahatan narkotika golongan I jenis sabu.

Majelis hakim PN Nunukan yang diketuai Herdiyanto Sutantyo dengan hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Nardon Sianturi, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Kemput  Edi Prasetyo Bekti dalam sidang yang berlangsung, kemarin, Rabu (18/05/2022).

Menurut majelis hakim,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana diatur  Pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti yang dimiliki berupa sabu  0,28 gram.

Masih dalam perkara, rekan Kemput  Edi Prasetyo Bekti, yaitu Lukman alias Trojen dihukum majelis hakim yang sama selama  5 tahun penjara, ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. apabila Lukman tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Menanggapi vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa,  Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Amrizal R Riza menyatakan puas.

“Vonis hakim tak berbeda banyak dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa Edi Prasetyo Bekti membayar denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hakim memutus Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” kata Amrizal pada Niaga.Asia, Kamis (19/05/2022).

Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, Kemput Edi Prasetyo Bekti ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu  bersama 4 orang lainnya, pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, Kemput Edi Prasetyo Bekti berperan sebagai penjual sabu yang berasal dari BZ (22) alias Aso dan Lukman alias Trojen (35).

Kasus sabu ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika bekerja sebagai penjaga tempat karaoke Melati di Jalan Simpang Berlian Tanah Merah, Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Keterlibatan Kemput Edi Prasetyo Bekti  dalam peredaran sabu ditemukan pula pada kasus RS (40) alias Mamak Dimas dengan barang bukti 0.30 gram. Tersangka diamankan di Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Pada kasus lainnya, nama Kemput Edi Prasetyo Bekti juga terhubung dengan SY (19) yang diamankan Opsnal Sat Sat Resnarkoba di Jalan Trans provinsi, Desa Apas Kecamatan Sebuku dengan barang bukti 0,57 gram.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: