Tersandung Pidana Pemilu, Kades di Sebuku Dihukum Percobaan 6 Bulan

Sidang pelanggaran pidana pemilu di Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan terhadap Kepala Desa (Kades) Pembeliangan, Kecamatan Sebuku. Kabupaten Nunukan.

Sidang pembacaan amar putusan yang dipimpn ketua majelis Tony Yoga Seksana didampingi hakim anggota Seti Handoko dan Agung K Nugroho juga menghukum terdakwa dengan  denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara meyakinkan terbukti melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,” kata Tony. Senin (07/12).

Vonis pidana lebih ringan dari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan yang menuntut terdakwa empat bulan dengan masa percobaaan delapan bulan denda Rp 2 juta, subsider 2 bulan pidana badan.

Terhadap vonis pidana, terdakwa yang selama persidangan sangat kooperatif menyatakan pikir-pikir atas putusan mejelis hakim, hal yang sama disampaikan pula Nurhadi selaku JPU Kejari Nunukan.

Usai mengikuti persidangan, H. Hamid menolak saat sejumlah media berusaha meminta tanggapan atas vonisnya, terdakwa terus berjalan diikuti keluarga sambil melambaikan tangan tanda penolakan.

Diberikan sebelumnya, Kepala Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena terlihat berada di kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Asmin Laura – H Hanafiah.

Selaku pejabat desa atau Kades, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Pada 71 ayat (1) menyatakan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Untuk membuktian pelanggaran pemilu, Bawaslu Nunukan dalam saksi persidangan menyertakan alat bukti berupa foto, video yang memperlihatkan keberadaan terdakwa dalam kegiatan kampanye, Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).

Kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 Pilkada Nunukan yang dihadiri terdakwa terdokumentasi dalam video pendek. Selaku kades, terdakwa terlihat meminta warga untuk menaiki rumah tempat pertemuan kampanye. (002)

Tag: