Tersangka Begal di Bekasi Bukan Guru Ngaji

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polda Metro Jaya membantah bahwa tersangka kasus begal Muhammad Fikry dan ketiga rekannya yang ditangkap Polsek Tambelang adalah guru ngaji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, bahwa kepolisian telah melakukan investigasi terkait profesi Fikry.

“Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat, bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Maret 2022.

Zulpan pun meminta agar semua pihak tidak kembali menyebut Muhammad Fikry sebagai guru ngaji, sebab dapat menyesatkan publik.

“Kami imbau kepada mereka agar tidak berikan pernyataan-pernyataan yang sesatkan masyarakat dengan katakan sebagai guru ngaji. Yang bersangkutan bukan guru ngaji,” tuturnya.

Zulpan juga membantah bahwa penangkapan terhadap Muhammad Fikry (20) bersama tiga rekannya merupakan korban salah tangkap. Dia memastikan bahwa penangkapan Muhammad Fikri dan rekannya terkait kasus pembegalan adalah benar.

“Kasus di Tambelang kasus itu apa yg disampaikan kuasa hukum pelaku itu tidak benar. Adapun saudara Fikry cs, yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Menurut Zulpan,  Polisi tidak salah tangkap atas kasus pembegalan yang terjadi di Tambelang, Bekasi pada Juli 2021 lalu. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan di pengadilan Cikarang, Bekasi.

“Saudara Fikri Cs yang empat orang lainnya adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (begal),” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Zulpan, pihaknya juga membantah bahwa Fikri mendapat kekerasan oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan pihaknya bersama Kompolnas tidak ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan terhadap Fikri.

“Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat termasuk kompolnas pada 5 November 2021 sudah turun melakukan investigasi hasilnya adalah idak ditemukannya temuan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Karena itu, kata Zulpan, ia menghimbau agar pihak pengacara Muhammad Fikri tak memberikan pernyataan yang nyeleneh perihal kasus Fikri yang sudah dipersidangan.

“Kami imbau kepada mereka (pengacara) agar tidak berikan pernyataan-pernyataan yang sesatkan masyarakat dengan katakan sebagai guru ngaji,” tegasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: