Tertutup Rumput Laut, Pelayaran dari Nunukan ke Sei Menggaris Melintasi Laut Malaysia

aa

Bentangan budidaya rumput laut milik petani Nunukan menutupi alur pelayaran dalam wilayah. (Foto Budi Anashori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Bentangan rumput laut menutupi alur pelayaran di perairan Tantung, Kecamatan Nunukan hingga pos kaca kayu mati menuju Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris  mengakibatkan seluruh transportasi perahu dan speedboat  dari Nunukan ke Sei Menggaris harus melintasi perairan laut Malaysia.

“Bentangan rumput laut disana sangat menggangu alur pelayaran,” kata Kepala Seksi Kepelabuhanan dan Penunjang Keselamatan Pelayaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Lisman, Rabu (7/8/2019).

Petani rumput laut tidak menyisakan perairan yang cukup untuk alur pelayaran. Hal itu membuat  tidak sedikit tamu-tamu dari pemerintah pusat, baik  sipil maupun aparat TNI-Polri tanpa mereka sadari ikut melintasi alur Malaysia secara illegal.“Bayangkan berapa banyak tamu-tamu kita naik perahu atau speedboat dari Nunukan menuju Sei Ular melintasi laut Malaysia secara illegal,” ujarnya.

Lisman meminta pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai instansi yang berwenang harus segera menyelesaikan alur pelayaran dengan menertibkan petani rumput laut agar bentangan talinya tidak menutupi alur pelayaran.

Menurutnya, Pemprov Kaltara dan pusat harus menetapkan jalur larangan  bagi petani rumput laut membudidayakan rumput laut agar lalulintas pelayaran dalam wilayah Kabupaten Nunukan (Indonesia) tidak melenceng ke perairan Malaysia. “Bagaimana nasib motoris jika tertangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM), apakah kita biarkan mereka ditangkap hanya karena tidak memiliki laut untuk melintas,” kata Lisman.

Dibahas berulangkali

Tertutupnya alur pelayaran di Nunukan karena rumput laut telah dibahas berulang kali  dalam pertemuan antara Pemkab Nunukan dengan Pemprov Kaltara, namun samai hari ini belum membuahkan hasil. “Kadar air antara laut Indonesia dan Malaysia sangat cocok untuk budidaya ruput laut, makanya hampir semua batas perairan Indonesia ditutupi bentangan tali rumput laut,” tutur Lisman.

aa
Petani rumput laut di Nunukan sedang memanen rumput laut. (Foto Budi Anshori)

Tanpa mengenyampingkan usaha masyarakat, Lisman berharap  usaha rumput laut ataupun transportasi berjalan sesuai aturan, jangan seperti sekarang, usaha rumput laut berkembang, tapi membahayakan usaha angkutan melintasi laut.

Lisman mempertanyakan apakah Penerapan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 milik Pemprov Kaltara tentang Zona Alur Laut, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Jalur Pemanfaatan Umum (JPU) dan Kawasan Konservasi sudah sesuai aturan.

“Pertanyaan kita, apakah Perda Nomor 4 tahun 2018 sudah disinkronisasikan dengan Delka Kepelabuhan yang diatur di Keputusan Menteri (KM) No 51 Tahun 1959, apakah sudah disesuaikan dengan peta alur pelayaran dan alur larangan,” tanya Lisman. (002)