Tidak Bersertifikat, Bukan Berarti Tak Boleh Menikah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur Sofyan Noor saat diwawancarai wartawan. (Foto : HO)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan, agar setiap pasangan yang ingin menikah punya sertifikat perkawinan. Sertifikat ini bisa diperoleh, jika calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan negara. Usulan itu, diwacanakan diterapkan tahun ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Timur Sofyan Noor menerangkan, saat ini wacana tersebut, masih belum diberlakukan. Ia menegaskan, wacana sertifikasi bagi pasangan yang hendak menikah, tidak menjadi persyaratan mutlak untuk pernikahan.

“Istilah sertifikat itu terlalu dibesar-besarkan saja. Diberlakukan atau tidak, ya terserah yang menikah. Tidak ada kewajiban memaksa orang untuk itu. Bukan berarti jika tidak punya sertifikat tidak boleh menikah,” kata dia, Jumat (3/1).

Sofyan melanjutkan, istilah sertifikasi sendiri, merupakan pelatihan pra nikah. Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga. Fungsinya, hampir sama dengan program bimbingan pra nikah yang sebelumnya sudah berlaku.

Bimbingan pra nikah sendiri, merupakan tahapan yang akan didapatkan oleh calon pasangan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mulai dari pembekalan tentang pernikahan, reproduksi, kehamilan, serba serbi rumah tangga dan lainya.

Diantaranya, calon pengantin melakukan konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di Puskesmas. Tujuannya, agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.

Selain itu, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik meliputi status gizi dan jiwa atau konseling. Sedangkan konseling, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.

Adapun calon pengantin akan melakukan tes darah, yang dilakukan di laboratorium Puskesmas, meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis. Serta, calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid).

Namun, untuk sertifikasi, disebutkan Sofyan, memiliki beberapa tambahan komponen tambahan. “Kalau yang sertifikat itu lebih luas lagi, karena juga ada bimbingan dari kesehatan, BKKBN, dan lain-lain,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam pelatihan itu nantinya, untuk yang sudah menikah pun boleh turut mengikuti. Meski tidak diwajibkan, Sofyan menghimbau pasangan yang akan menikah untuk ikut dalam pelatihan tersebut. Hal itu dinilai bisa menjadikan bekal untuk para pasangan, agar bisa lebih siap dalam mengarungi rumah tangga.

“Kita kan juga ingin generasi muda ini lebih berkualitas, jadi harus dibimbing dulu. Saya kira program itu bagus aja, kalau ada kesempatan ikut aja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, wacana diwajibkannya sertifikasi tersebut masih dalam pembahasan. “Masih belum ada instruksi. Santai saja,” tutupnya. (009)