Tidak Terbukti Mata-mata, Imigrasi Nunukan Deportasi 3 WNA ke Tawau

Kantor Imigrasi deportasi 2 WN Malaysia dan 1 dari China dari Nunukan ke Tawau, Sabah Malaysia. Ketiganya sempat diduga melakukan kegiatan mata-mata karena mefoto objek vital pertahanan dan keamanan negara Indonesia di perairan Sebatik. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tiga  warga negara asing (WNA) , masing-masing 2 dari Malaysia dan 1 dari China,  yang sebelumya diamankan atas pengambilan  gambar dan memvidiokan  kawasan pertahanan pengamanan TNI di perairan Sebatik, dideportasi  Kantor Imigrasi Nunukan ke Tawau, Sabah, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (13/08/2022).

“Ketiganya tidak terbukti melakukan tindakan spionase atau mata-mata negara asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Nunukan, WSD Napitupulu pada Niaga.Asia, Sabtu (13/08/2022).

Ketiga WNA itu  diamankan oleh Satgasmar Ambalat XXVIII di sekitar Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Rabu 20 Juli 2022. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan foto-foto objek kawasan terlarang dalam handphone milik salah seorang dari mereka.

Identitas ketika pelaku yang diputuskan dideportasi adalah, Jidong Bai (45) warga negara China, RRC, Leo Bin Simon (39) dan Ho Jin Kiat (40) warga negara Malaysia. Ketiganya dipulangkan dari Nunukan ke Tawau  pukul 10:30 Wita menggunakan kapal internasional Nunukan Express.

“Pelaku dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan pencekalan masuk Indonesia,” jelas Napitupulu.

Ia menjelaskan,  tiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran pidana administratif UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dihukum dengan pencekalan atau penangkalan masuk wilayah Indonesia, maksimal selama 2 tahun.

“Lama hukuman pencekalan akan ditentukan oleh Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” tuturnya.

Proses deportasi  ketiga WNA dikawal ketat oleh Kasi Inteldakim kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi dan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Lukie Reza Kusumah serta aparat keamanan KSKP Nunukan.

Hasil Pemeriksaan Imigrasi

Ketiga WNA itu memasuki wilayah Indonesia di pulau Sebatik, untuk melihat rencana proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Menurut Napitupulu, ketiganya dibawa oleh Yosaf Bin Yusuf seorang warga negara  Indonesia asal Tarakan yang berdomisili di Tawau, Malaysia. Yosaf sendiri merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat  mereka berfoto dan sejumlah objek yang mereka foto seperti Pos Perbatasan dan Markas Marinir adalah objek vital pertahanan Indonesia di perbatasan Sebatik.

“Mereka mengambil  foto  obyek vital di Indonesia yang menurut TNI adalah pelanggaran karena kawasan pertahanan keamanan negara,” jelas Napitupulu.

Aktivitas ketiga WNA itu sempat diduga sebagai spionase negara asing yang masuk ingin mengetahui kawasan pertahanan perbatasan Indonesia.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan beberapa Instansi, tidak terbukti adanya tindakan spionase. Untuk Yosaf Bin Yusuf dipulangkan ke Tarakan” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: