Tiga Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Ditangkap 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat begal  yang menewaskan MN (22) pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas ) di Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang pelaku saat ini masih diburu polisi dan telah diketahui identitasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR.

“Satu pelaku lagi inisial T alias AD masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Yusri dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Yusri menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.

Kemudian datang empat pelaku yang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.

“Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat ‘kamu sudah mukul adik saya’. Korban enggak tahu apa-apa,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban.

“Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto ketiga pelaku  begasl yang menewaskan pegawai Basarnas. (Foto Humas PMJ)

Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.

”Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Disebutkan, pertama, pelaku berinisial RP alias K ditangkap di Tamansari, kemudian MG alias P ditangkap di Klender dia berboncengan dengan T (DPO) yang membacok korban. Lalu, tersangka MR alias E merupakan joki yang memboncengi K serta satu orang lainnya DPO berinisial T alias ADR.

Yusri menyebut, modus para tersangka dengan mengagetkan korban dengan satu tuduhan. Kemudian saat korban kaget, di situlah pelaku beraksi dan mengambil barang berharga milik korban.

“Posisinya korban tengah menunggu ojek. Sementara hasil kejahatan itu dia gunakan untuk membeli narkotika, hasil tes urine juga positif narkoba. Pelaku sedang dikejar, kita juga dapat informasi bahwa yang bersangkutan memiliki LP di Polres Jakarta Timur dengan kasus pembacokan. Jadi kami minta untuk segera menyerahkan diri,” tukas Yusri.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: