Tiga Narapidana Lapas Nunukan Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Kepala Seksi Binadik Lapas Nunukan, Hendra MS dan Kasubsi Registrasi Lapas Nunukan, Prastya Aji menyerahkan surat remisi kepada tiga narapidana (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, beragama Hindu menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang jatuh pada  hari ini, Kamis 3 Maret 2022.

Penyerahan petikan SK Menkumham  remisi atau pengurangan hukuman bagi WBP berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi dihadiri Kepala Seksi Binadik Lapas Nunukan, Hendra MS dan Kasubsi Registrasi Lapas Nunukan, Prastya Aji.

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, remisi khusus bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana di hari raya agama.

“Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada tuhannya,” kata Wayan pada Niaga.Asia, Kamis (03/03/2022).

WBP Lapas Nunukan penerima remisi khusus berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022 yaitu, Fandi Bin La dan Hendry AMK mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Kemudian, WBP bernama Ruslan mendapatkan remisi 60 hari atau 2 bulan. Masing-masing WBP dipandang layak menerima remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Nunukan.

“Ketiga WBP penerima remisi adalah kasus narkotika, 2 orang vonis hukuman 10 tahun dan 1 orang hukuman 13 tahun,” terangnya.

Lewat momen perayaan hari raya Nyepi ini pula, Kemenkumham meminta kepada semua narapidana dapat menjadikan remisi sebagai memotivasi untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Wayan menuturkan, jajaran Lapas Nunukan terus berupa memberikan pelayanan dan sarana pendukung agar narapidana bisa mendapatkan hak remisi sesuai tingkatan dan perayaan.

“Mendapatkan remisi adalah impian narapidana. Maka itu, penuhilah syarat administratif dan substantif agar menerima pengurangan hukuman,” tuturnya.

Selain mengucapkan selamat kepada penerima remisi khusus, Wayan menyampikan apresiasi kepada jajaran bimbingan pemasyarakatan Lapas Nunukan, yang mampu memenuhi hak WBP mendapatkan remisi perayaan nyepi.

Untuk diketahui, jumlah penghuni di Lapas Nunukan tahun 2022 mencapai 1,200 orang, sebagian besar narapidana adalah kasus perkara penggunaan dan peredaran narkotika dan sebagian lagi narapidana titipan luar daerah.

“Selamat bagi yang mendapatkan remisi nyepi tahun 2022, semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: