TPT Kaltim 5,31 Persen Terendah Selama Dekade Terakhir

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)   Agustus 2023 sebesar 5,31 persen, turun 0,40 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2022 atau terendah selama dekade terakhir.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, S.Si., MIDEC, dalam rilisnya secara daring hari ini, Senin (06/11/2023).

Pasar tenaga kerja Kaltim mampu menyerap 100.380 orang tambahan pekerja selama Agustus 2022-Agustus 2023. Pembangunan IKN menambah serapan tenaga kerja pada sektor Kontruksi, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, dan Transportasi & Pergudangan, serta berdampak positif pada kondisi ketenagakerjaan di kabupaten/kota sekitarnya.

Yusniar juga menyampaikan tren penduduk bekerja berpendidikan SD ke bawah semakin menurun 3 tahun terakhir di Kaltim. Tren penduduk bekerja berpendidikan SMA/SMK/sederajat menunjukkan tren meningkat. Tren penduduk bekerja berpendidikan Diploma ke atas kembali meningkat.

“Sekitar 16,14% dari total penduduk bekerja berpendidikan tinggi (Diploma ke Atas),” ujarnya.

Sumber: BPS Kaltim

Tidak hanya itu, BPS mencatat TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) fluktuatif selama Agustus 2021 – Agustus 2023.  Pada Agustus 2023, TPAK mengalami kenaikan dibandingkan Agustus 2022, searah dengan peningkatan TPAK laki-laki dan TPAK perempuan.

Sumber: BPS Kaltim

TPT menurun pada seluruh kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Kabupaten Kutai Barat. TPT tertinggi tercatat di Kota Bontang sebesar 7,74 persen dan TPT terendah di Penajam Paser Utara sebesar 2,07 persen.

Selama Agustus 2022 – Agustus 2023, lapangan usaha Pertambangan mampu menyerap tenaga kerja paling tinggi sebesar 23.560 orang, sebagai lapangan usaha ketiga yang mendominasi struktur ketenagakerjaan Kaltim. Sementara lapangan usaha Industri Pengolahan penyerapan tenaga kerjanya berkurang sebesar 7,050 orang.

Menurut Yusniar, sebagian besar penduduk bekerja, yaitu sekitar 1,43 juta orang (77,64%) merupakan pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu).

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: