Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polri Tahan 6 Tersangka

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita bersama lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya resmi ditahan di Polda Jatim, Senin (24/10/2022).(KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait tragedi  di Stadion Kanjuruhan, Malang, dimana angka terakhir, keorban meninggal 135 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL (Ahmad Hadian Lukita), Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS (Abdul Haris), Security Officer SS (Suko Sutrisno).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Adapun tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: